Uang Cubit APBK Atam, Bambang Antariksa: Kapolda Harus Segara Turun Tangan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Praktisi Hukum, Bambang Antariksa. [Foto: Ist]
DALEKSIS.COM | Banda Aceh - Uang cubit Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang sudah mulai terdiam prosesnya. Praktisi Hukum, Bambang Antariksa mengatakan, inikan sejak bulan Maret temuan BPK-RI perwakilan Aceh bahwa adanya uang Rp1,2 Milliar uang APBK yang digunakan untuk tunjangan tambahan.
“Uang itu ditujukan untuk penghasilan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, dengan melawan hukum, ini berdasarkan temuan LHP BPK RI,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (22/10/2021).
Dalam hal ini, Bambang mengatakan, sudah memasuki bulan Oktober, yang pertama, uang ini tidak dikembalikan, kemudian, proses hukumnya pun tidak ada.
“Seharusnya aparat penegak hukum, inikan sudah bisa berproses. Apalagi ini yang dipakai uang negara, tapi sampai ini tidak ada progres apapun, baik dari kejaksaan, kepolisian. Inikan terbuka (Temuan BPK-RI) semua orang bisa akses dan melihat, ada apa ini?,” tegasnya.
Seharusnya, Bambang menyampaikan, aparat penegak hukum bisa lebih maju atau aparat pengendali internal pengawas pemerintahan harusnya lebih maju.
“Baik itu di Provinsi atau di Kabupaten/Kota, tapi inikan enggak. Artinya inikan aparat penegak hukum harus lebih progresif, lebih maju, saya dalam dalam hal ini sudah waktunya lah untuk Kapolda atau Kejaksaan tinggi untuk mengambil alih, atensi untuk kasus ini, karena kalau kita harapkan aparat penegak hukum di level Kabupaten/Kota dimana mereka juga sebagai Forkopimda, bisa jadi ada perasaan tidak enak sesama pimpinan daerah untuk memeriksa atau melakukan proses penegakan hukum, jadi alangkah lebih baik yang menangani hal ini, kejaksaan Tinggi ataupun Kapolda saja,” tambahnya.
Selanjutnya, Bambang menyampaikan, lembaga-lembaga pengawas inikan berjalan kalau sudah ada laporan terhadap proses ini.
“Mereka sifatnya enggak aktif, jadi sebenarnya penting sekali seperti lembaga-lembaga ini atau LSM untuk lebih tampil terhadap atensi dari kasus korupsi, atau yang punya program kerja anti-korupsi, inilah momennya mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip dari Kabartamiang.com, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 mengungkap bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan LHP BPK-RI, dijelaskan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dianggarkan pada jenis belanja tidak langsung berupa tambahan penghasilan PNS pada Sekretariat Daerah.
Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 39 ayat 3 disebutkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, dalam aturan tersebut berdasarkan aturan dalam PP Nomor 109 Tahun 2020 tentang kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Bupati dan Wakil Bupati tidak berhak menerima tambahan penghasilan beban kerja. [ftr]