kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Akbar Tandjung: Keputusan Anggota MPK Memecat Ketum PB HMI Inkonstitusional

Akbar Tandjung: Keputusan Anggota MPK Memecat Ketum PB HMI Inkonstitusional

Sabtu, 12 Januari 2019 18:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Akbar Tanjung.

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 8 anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI telah melakukan rapat terbatas, Rabu (9/1) dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Ketua Umum (Ketum) PB HMI Respiratori Saddam Al-Jihad.

Akbar Tanjung, Tokoh Nasional yang juga pernah menjabat sebagai Ketum PB HMI periode 1971-1974, angkat bicara soal langkah MPK-PB HMI tersebut. Ia menilai bahwa apa yang ditempuh oleh 8 anggota MPK-PB itu inkonstitusional, karena bertolak belakang dengan AD/ART HMI.

"Saddam itu adalah Ketum PB HMI hasil Kongres, kalau seandainya ada langkah-langkah yang dilakukan oleh katakanlah tokoh-tokoh HMI atau kader-kader HMI melalui suatu mekanisme yang tidak diatur dalam AD/ART berkaitan dengan soal posisi Ketua Umum PB HMI, tentu bisa dianggap tidak sejalan atau tidak sesuai," tutur Akbar Tandjung saat diwawancarai di Masjid Istiqlal seusai sholat Jum’at (11/01).

Senior HMI ini melanjutkan dengan memberikan contoh langkah yang perlu ditempuh ketika Ketua Umum sebuah lembaga akan diganti.

Menurutnya, pergantian Ketum harus melalui forum tertentu dan itu disepakati oleh pihak-pihak terkait yang harus dilibatkan.

"Jadi pengetahuan saya, instansi pengambilan tertinggi suatu organisasi adalah Munas, Kongres, Muktamar, yang juga mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan sekaligus bisa bilamana perlu melakukan pergantian terhadap pengurus," tegasnya.

"Tentu mempunyai alasan-alasan yang kuat. Alasan yang tidak kuat, tentu tidak bisa mengadakan pergantian. Misalnya sebagai contoh, di organisasi kami, Partai Golkar bilamana ada penyelewengan-penyelewangan yang terkait dengan prinsip-prinsip dasar dari organisasi partai golkar maka bisa diadakan musyawarah nasional luar biasa," tukasnya.

Misalnya, lanjut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, dulu ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar melalui mekanisme musyawarah nasional luar biasa dari Partai Golkar, karena pada waktu itu Ketum Partai Golkar Harmoko yang existing dianggap tidak menjalankan aturan-aturan organisasi yang benar dan tepat yang berasis AD/ART.

"Maka dituntunlah untuk diadakan munas luar biasa dengan agenda utamanya adalah meminta pertanggungjawaban pengurus PP, dan LPJ-nya juga diterima, maka berarti ketua umumnya juga diganti," paparnya.

Ketika Akbar Tandjung ditanyakan mengenai isu asusila sebagai alasan MPK PB HMI mengeluarkan surat pemecatan kepada Saddam, dia tidak yakin bahwa Saddam melakukan tindakan asusila apalagi sampai sekarang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

"Memang saya dikatakan bahwa Saddam melakukan sesuatu tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan, yang asusilalah. Saya diperlihatkan foto, terus terang saja respon saya yang pertama saya tidak langsung menganggap itu Saddam karena saya kira bukan Saddam, jika itu Saddam, jadi bagaimana kita bisa membuktikan bahwa itu Saddam," ujarnya. (ari)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda