Beranda / Berita / Nasional / Ada RS Potong Insentif Tenaga Kesehatan hingga 70 Persen, Informasi Sampai ke KPK

Ada RS Potong Insentif Tenaga Kesehatan hingga 70 Persen, Informasi Sampai ke KPK

Selasa, 23 Februari 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung KPK. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KPK menerima informasi ada rumah sakit yang memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) hingga 70 persen. KPK mengimbau kepada manajemen rumah sakit atau pihak terkait untuk tidak memotong insentif tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, insentif yang diterima nakes dipotong pihak manajemen RS. Selanjutnya insentif tersebut diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19.

"KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Kendati demikian, KPK tidak merinci lebih lanjut mengenai rumah sakit yang dimaksud.

Ipi mengatakan, demi memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

Insentif dan santunan kepada nakes, lanjut Ipi, merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Diketahui, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Laporan soal pemotongan ini senada dengan kajian KPK. Kajian yang dilakukan KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif nakes dan satuan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Berikut temuan-temuannya:

Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan, yakni:

Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT)

Pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah

Pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes

"Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes yang menangani COVID-19," kata Ipi. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda