Beranda / Berita / Nasional / 3 Poin Terbaru Pemerintah Sikapi KLB Demokrat di Sumatera Utara

3 Poin Terbaru Pemerintah Sikapi KLB Demokrat di Sumatera Utara

Senin, 08 Maret 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah kembali buka suara menanggapi kisruh agenda yang diklaim sebagai kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Terkini, ada 3 poin terbaru dari pemerintah. 

Sikap pemerintah soal kisruh Partai Demokrat disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md lewat video, Minggu (7/3/2021). Tiga poin pemerintah ini meliputi sikap atas gelaran KLB itu sendiri, cara penyelesaiannya hingga jawaban atas tudingan 'melindungi'.

Untuk diketahui, agenda yang diklaim KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung Jumat (5/3/2021). Dalam acara yang diklaim dihadiri 1.200 peserta tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terpilih dan diminta menjadi ketua umum. Via telepon, Moeldoko menyanggupi pinangan tersebut setelah terlebih dahulu memastikan keabsahan KLB.

"Dengan demikian, saya menghargai dan menghormati keputusan Saudara untuk kita terima menjadi ketua umum," kata Moeldoko.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan acara tersebut abal-abal. Senada dengan AHY, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengutuk KLB yang disebutnya bodong itu.

Baca juga: Begini Respon Pengamat terhadap Pernyataan Mahfud MD Terkait Dualisme Demokrat

"Hari ini 5 Maret 2021 KLB Partai Demokrat abal-abal KLB yang tidak sah dan tidak legal telah digelar di Deli Serdang, Sumut, KLB tersebut telah menobatkan KSP Moeldoko seorang pejabat pemerintahan aktif berada di lingkar dalam lembaga kepresidenan, bukan kader Partai Demokrat alias pihak eksternal partai menjadi ketum Partai Demokrat. Mendongkel dan merebutnya dari ketua umum Partai Demokrat yang sah yang setahun yang lalu telah diresmikan oleh negara dan pemerintah," jelas SBY.

Setelahnya, elite Partai Demokrat ramai-ramai meminta pemerintah menolak KLB tersebut. Mahfud Md, pada Sabtu (6/3) sudah angkat suara. Namun, dia kini memberi penegasan akan sikap pemerintah.

Berikut ini 3 poin terbaru pemerintah menyikapi gelaran yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat itu:


1. Anggap belum ada KLB secara hukum

Mahfud Md menyatakan belum menganggap ada agenda yang diklaim sebagai KLB Demokrat. Alasan Mahfud, gelaran yang disebut KLB Demokrat ini belum dilaporkan penyelenggara secara hukum.

"Untuk kasus KLB, atau klaim KLB PD di Deli Serdang itu pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Menko Polhukam Mahfud Md, Minggu (7/3).

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," tegas Mahfud.

Baca juga: Buat Gulingkan AHY Politisi Demokrat di Daerah Dikasih Duit, Benarkah ?


2. Cara penyelesaian

Meski demikian, Mahfud menyebut pemerintah punya cara penyelesaian sengkarut Demokrat jika sudah dilaporkan secara hukum. Penyelesaiannya yakni merujuk kepada 2 hal ini.

"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomer MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ucap Mahfud Md.

Mahfud menegaskan kembali ketua umum Demokrat saat ini yakni AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono. Mahfud menegaskan pemerintah siap menilai permasalahan Demokrat ini secara terbuka.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main," ucap Mahfud.

3. Jawab tudingan melindungi KLB

Mahfud Md mengatakan pemerintah tak melindungi ataupun mengawal acara yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat. Meski tak melindungi, Mahfud menegaskan pemerintah juga tak boleh membubarkan acara itu.

"Kalau saya menyebut hal, kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja yang menuding KLB itu dikawal, KLB itu dilindungi, nggak ada, nggak ada urusannya. Pemerintah nggak melindungi KLB di Medan, tapi memang tidak boleh membubarkan," ucap Mahfud Md.

Mahfud membandingkan hal itu dengan Munaslub PKB yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan Megawati dan SBY juga tak membubarkan acara itu. "Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak. Tapi memang oleh undang-undangnya tidak boleh," ujar Mahfud [detik.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda