Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Kolom / Satgas Pascabencana 2026: Mampukah Menjawab Tantangan Tanpa "Gigi" BRR?

Satgas Pascabencana 2026: Mampukah Menjawab Tantangan Tanpa "Gigi" BRR?

Minggu, 11 Januari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Risman Rachman

Risman Rachman. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Kolom - Kekhawatiran yang disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi pemulihan pascabencana (10/1/2026) bukanlah sekadar retorika politik. Pernyataan beliau mengenai risiko aksi "ping-pong" birokrasi adalah sebuah alarm dini. Wagub merekam kegelisahan daerah: mampukah Satgas yang bersifat lintas kementerian bekerja seefektif Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias di masa lalu?

Pemerintah memang telah menerbitkan Keppres Nomor 1 Tahun 2026 yang membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Secara struktur, Satgas ini sangat "berotot", didukung oleh 54 tokoh kunci -- 12 di Tim Pengarah (termasuk BPKP dan para Menko) serta 42 di Tim Pelaksana yang dipimpin Mendagri. Namun, struktur yang besar tanpa kewenangan diskresi yang kuat berisiko terjebak dalam labirin administratif.

Belajar dari Sejarah: Kekuatan di Balik Layar

Jika kita membedah Perpres 34 Tahun 2005, kekuatan BRR dulu terletak pada Badan Pelaksana yang dipimpin tokoh setingkat menteri dengan otoritas mandiri atas anggaran dan SDM. Namun, rahasia kecepatan BRR sebenarnya bukan hanya pada strukturnya, melainkan pada "gigi hukum" bernama Perpres 79 Tahun 2006.

Instrumen inilah yang memberikan diskresi bagi BRR untuk melakukan pengadaan barang dan jasa melalui jalur cepat (fast-track). Tanpa diskresi tersebut, mustahil ribuan rumah dan infrastruktur vital di Aceh bisa tegak dalam waktu singkat. Tantangan Satgas 2026 saat ini adalah mereka bekerja dalam prosedur kementerian normal yang seringkali kaku dan birokratis.

Diskresi vs Akuntabilitas: Belajar dari Inpres 5/2004

Seringkali, usulan diskresi dicurigai sebagai celah penyimpangan. Namun, sejarah membuktikan sebaliknya. Berdasarkan laporan resmi Kemenpan RB terkait pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004, BRR NAD-Nias justru mampu menjaga integritas hingga akhir masa tugasnya pada 2008.

Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi kala itu menjadi "pagar" yang efektif. Artinya, diskresi (kecepatan) dan akuntabilitas (kejujuran) bisa berjalan beriringan. Laporan terakhir BRR tahun 2008 menjadi bukti nyata bahwa dengan sistem pengawasan yang melekat, pejabat tidak perlu takut mengambil langkah cepat asalkan didasari itikad baik dan payung hukum yang jelas.

Urgensi Inpres Diskresi: Mata Rantai yang Hilang

Untuk menjawab kekhawatiran Wagub Aceh dan memastikan 54 tokoh kunci dalam Satgas 2026 bisa bekerja maksimal, Presiden perlu melengkapi Keppres 1/2026 dengan sebuah Inpres Diskresi.

Inpres ini adalah "mata rantai yang hilang" untuk memberikan tiga kepastian:

1. Kepastian Eksekusi: Memberikan legalitas pengadaan cepat agar pembangunan fisik tidak tersandera tender normal yang memakan waktu berbulan-bulan.

2. Kepastian Anggaran: Membuka jalur khusus di kementerian teknis dan Kemenkeu agar dana pemulihan tidak "terping-pong" di meja birokrasi.

3. Kepastian Perlindungan Pejabat: Ini yang paling krusial. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lapangan harus diberikan proteksi hukum melalui diskresi administratif. Kita tidak ingin Satgas lumpuh karena para eksekutornya takut mengambil keputusan cepat akibat bayang-bayang kriminalisasi.

Penutup

Kehadiran Satgas Galapana DPR RI yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad adalah langkah politik yang brilian untuk pengawasan. Namun, pengawasan yang ketat harus dibarengi dengan ruang gerak yang cukup bagi eksekutif.

Dengan menyatukan semangat percepatan (melalui Inpres Diskresi) dan semangat akuntabilitas (seperti napas Inpres 5/2004), Pemerintah Pusat akan mampu membuktikan kepada rakyat Aceh, Sumut, dan Sumbar bahwa pemulihan kali ini tidak akan terjebak dalam aksi "ping-pong", melainkan sebuah kerja nyata yang cepat, tepat, dan selamat. [**]

Penulis: Risman Rachman (Warga Banda Aceh)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI