Pelukan Ibu Melindungi Anaknya Dalam Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : baga
Bahtiar Gayo/Pimred Dialeksis.com. [Foto: Dialeksis]
Namun penyidik yang punya wewenang untuk menahan seseorang, belum menahan PC menyebutkan pertimbangan kemanusia dan adanya permintaan dari pengacara dan keluarga.
Apakah PC ada perlakukan istimewa? Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi secara daring, Sabtu (3/9/2022), mengatakan, soal PC tidak ditahan itu bukan perlakukan istimewa. Penyidik melakukan penahanan sebelum persidangan adalah langkah terakhir dan sesingkat mungkin.
“Lalu bagaimana dengan perempuan-perempuan yang lain, ketika Komnas Perempuan mendapatkan pengaduan, kami cek korban dan apa kebutuhan. Termasuk kepada perempuan PBH (perempuan berhadapan hukum),” sebut Siti Aminah.
Menurut Siti Aminah, Komnas Perempuan meminta hak ketika dia hamil, menyusui dan ketika punya balita, agar tidak ditahan. Tidak semua kasus dapat perhatian publik. Perlakuan untuk PC ini berlaku untuk perempuan-perempuan lainnya.
“Kami berikan bantuan hukum, bantuan psikologis sejak awal dan tidak dilakukan penahanan berbasis rutan,” sebut Komisioner Komnas Perempuan ini.
Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi agar Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC istri Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komna HAM merekomendasikan dugaan kekerasan terhadap PC.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam keteranganya kepada media mengatakan, setiap rekomendasi Komnas HAM akan diproses sesuai dengan arahan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Selanjutnya » “Akan ditindaklanjuti sebagaimana arah...