Pelukan Ibu Melindungi Anaknya Dalam Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : baga
Bahtiar Gayo/Pimred Dialeksis.com. [Foto: Dialeksis]
Saya kembali membuka berita lama tahun 2018 soal tiga bayi kembar yang ikut mendekam dalam Rutan Bireun bersama ibunya. Kasusnya bukan pembunuhan, namun terjerat calo PNS.
Saya juga membuka catatan soal seorang ibu lainya (2021) di Aceh Utara, kasusnya karena ITE, mengungah video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dengan keluarganya.
Dua kasus ibu yang membawa anaknya dalam penjara ini semakin memburamkan mata saya membacanya, air hangat itu sulit dibendung. Keduanya memang sudah mendapat vonis dari persidangan di pengadilan.
Mereka harus menjalani hukuman, walau kemudian salah seorangnya (kasus UU ITE) dibebaskan setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mungkin sedikit berbeda dengan PC yang belum mendapatkan vonis tetap dari pengadilan, sehingga dia tidak ditahan. Pihak penyidik juga punya pertimbangan kemanusian untuk belum menahanya, dan hanya diwajibkan lapor.
Namun kasusnya berbeda, PC ikut menghilangkan nyawa yang sudah dijerat dengan Pasal 340 KUHP, sementara dua wanita lainya di Aceh ini terjerat pidana biasa, bahkan pidana ringan terjerat UU ITE. Namun kedua wanitia Aceh ini harus membawa anaknya dalam penjara.
Beragam pertanyaan muncul ke publik. Apakah PC karena punya “power”, lingkaranya masih punya pengaruh dan kekuatan uang, sehingga dia belum ditahan. Sementara arus permintaan PC untuk ditahan mengalir begitu deras.
Selanjutnya » Namun penyidik yang punya wewenang untuk...