DIALEKSIS.COM | Jakarta - Absennya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025“2029 menjadi sinyal keras melemahnya posisi tawar politik Aceh di tingkat pusat.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di tengah derasnya arus digitalisasi, minat masyarakat berkunjung ke perpustakaan di Indonesia mengalami fluktuasi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - International Business and Economics Program (IBEP) Universitas Syiah Kuala (USK) terus memperkuat internasionalisasi pendidikan melalui berbagai program kolaborasi lintas negara. Terbaru, IBEP bersama International Business Economics Business Forum Association (IBEFA) resmi meluncurkan IBEVOYAGE 2025 dengan tema Connecting Cultures and Commerce.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ahli hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dr. M Yasir Putra SH MH, menyoroti absennya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 - 2029. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mencerminkan lemahnya posisi tawar politik Aceh di tingkat nasional.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) menyampaikan kritik tajam setelah revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dipastikan tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Koordinator Program ACSTF, Nina Noviana, menegaskan bahwa Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh harus bertanggung jawab secara moral dan jabatan kepada seluruh masyarakat Aceh atas kondisi ini. ACSTF mendorong adanya evaluasi kinerja perwakilan Aceh di pusat serta langkah solutif agar revisi UUPA tetap dapat diperjuangkan demi kepentingan Aceh ke depan.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Tidak masuknya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 menandai kegagalan serius elite politik Aceh dalam menjaga marwah MoU Helsinki. Padahal kita tahu tidak sedikit uang Aceh habis dalam menyusun kembali draft UUPA agar dapat aplikatif serta memberi manfaat bagi masyarakat Aceh, dalam Fakta ini bukan sekadar soal daftar prioritas legislasi, tetapi sinyal bahwa kepentingan Aceh semakin terpinggirkan dalam percaturan politik nasional.