kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Menyibak Kabut Tebal di Festival Kopi !

Menyibak Kabut Tebal di Festival Kopi !

Jum`at, 11 Januari 2019 17:56 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM - Proses tender Festival Kopi Banda Aceh Tahun 2018 yang digelar pada penghujung 2018 lalu hingga kini masih menyisakan "kabut tebal". Dialeksis kembali melakukan penelusuran terkait proses tender. Siapa pihak yang memenangkan pelaksanaan even yang berlangsung, 15 sampai dengan 17 Desember 2018 di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh.

Benarkah Kadis Pariwisata, Banda Aceh, menyerahkan sepenuhnya proses tender kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP)? Dialeksis menghubungi Drs. Rizha Idris, MM Kadis Pariwisata Banda Aceh, terkait Proses tender Festival Kopi Banda Aceh tahun 2018. Rizha mengakui semua proses tersebut dilaksanakan ULP. Pihaknya hanya menyiapkan bahan bahan untuk selanjutnya diproses oleh ULP.

"Kita serahkan semuanya ke ULP. Kita hanya menyiapkan bahan. ULP yang melakukan tender tender festival kopi tersebut," ujar Rizha. 

Rizha juga mengakui tidak mengetahui siapa pemenang tender festifal kopi itu, ketika ditanya. "Siapa nama pemenang tendernya? lupa saya. Gak ingat persis. Nanti salah saya sebut, " katanya. 

Mengapa pengadaan festival kopi 2018, tidak tercantum di LPSE Banda Aceh? Kadis Pariwisata Banda Aceh ini mengelak, dia menyarankan Dialeksis bertanya langsung ke ULP Pemko Banda Aceh. "Coba ditanyakan langsung ke ULP. Saya tidak bisa jawab," sebut Rizha. 

Kabar tentang pemenang tender festival kopi 2018 itu simpang siur. Dialeksis mengkonfirmasi persoalan ini kepada Iqbal Rokan, S.STP, Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Banda Aceh. "Saya gak kenal juga siapa yang menangnya. Gak tau saya," ujar Iqbal.

Siapa pemenang tender itu bagaikan masih diselimuti kabut tebal. Iqbal sendiri selaku kabag layanan pengadaan barang dan Jasa di Pemko Banda Aceh ini, mengakui tidak mengetahuinya. Iqbal menjelaskan, proses tender festival kopi 2018 dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, setelah dua kali gagal tender ulang.

"Dua kali lelang, gagal. Kemudian kita melakukan penunjukan langsung. Sesuai dengan Perpres (Perpres Pengadaan Barang Jasa-red). Atas persetujuan pengguna anggaran, bisa kita Lakukan penunjukan langsung, " ujar Iqbal. 

Dialeksis membuka laman yang dimaksud Iqbal, paket lelang festival kopi Banda Aceh tahun 2018 di LPSE, namun data itu tidak muncul. Akan tetapi Iqbal mengatakan, bahwa paket tersebut tercantum di LPSE. 

"Ada. Kalau tidak ada bagaimana bisa kita lelang, yang gagal dua kali lelang ada di LPSE. Namun ketika penunjukan langsung itu tidak melalui LPSE lagi. Kalau Bapak mau lihat masih ada itu," tukas Iqbal.  

Iqbal menjelaskan seputar festival kopi itu yang tidak menyertakan rekor Muri, walau tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang dibuat Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh. 

"Lelang pertama mensyaratkan rekor Muri. Kemudian ada pertanyaan dari peserta yang ikut lelang, bawwa rekor muri sudah dipecahkan dengan 3000, mana mungkin kita buat lagi 1000. Makanya dihilangkan. Dilelang kedua, dokumennya sudah dirubah oleh pengguna anggaran/Dinas Pariwisata, rekor Muri ditiadakan," ucap Iqbal. 

Iqbal membantah adanya indikasi kolusi, sebagaimana disorotan media untuk festival ini. "Kolusi apa? yang kita tunjuk ini yang masukan penawaran. Peserta yang ikut lelang. Bukan orang lain. Bukan perusahaan lain, yang kita tunjuk yang melakukan penawaran. Melakukan penawaran lelang kedua, yang memasukan penawaran itu yang kita seleksi untuk penunjukan langsung," pungkas Iqbal. 

Lenyapnya Festival Kopi Banda Aceh 2018 di LPSE

Dialeksis menelusuri Website LPSE Kota Banda Aceh pada Hari Jumat (11/01/2019). dengan menggunakan fasilitas pencarian yang terdapat dalam laman LPSE (https://lpse.bandaacehkota.go.id/eproc/). 

Ketika mengetik keyword kopi, Dialeksis menemukan festival kopi Banda Aceh tahun 2011 dengan pagu 349,87 Juta. Ketika mengetik Keyword cofee, yang muncul empat even festival kopi yang telah dilaksanakan oleh Pemko Banda Aceh mulai dari 2014 sampai 2017. Akan tetapi, paket pengadaan Banda Aceh Coffe Festival tahun 2018 tidak muncul di laman tersebut.

 Seharusnya laman itu juga mencatumkan paket festival kopi tahun 2018, yang telah dua kali mengalami kegagalan tender, seperti yang dikatakan Iqbal Rokan. Namun Dialeksis tidak menemukan siapa saja peserta tender festival kopi tahun 2018 di Kota Banda Aceh.

Demikian dengan kegagalan tender (dua kali), seharusnya tetap tercantum dalam LPSE. Minimal ada penjelasan penyebab kegagalan tender festival kopi. Sehingga, alasan penunjukan langsung itu dapat dipahami. 

Dialeksis sebelumnya sudah menurunkan tulisan adanya aroma kolusi dalam festival ini. Dugaan tentang penunjukan langsung dalam tender ini. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila tender atau seleksi ulang telah dilakukan.

 Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 Ayat (10) Perpres 16 Tahun 2018, dalam hal tender/ seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal. Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: a. Kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/ seleksi.

Pihak ULP sendiri mengatakan, telah dilakukan tender ulang paska kegagalan tender pertama. "Lelang pertama mensyaratkan pemecahan rekor Muri. Lelang kedua diupload dokumen baru. Tidak mensyaratkan rekor muri," sebut Iqbal.  

Disinilah letak kemisteriusan tender festival kopi 2018 di Banda Aceh ini. Apabila telah dilakukan tender ulang dengan tidak mensyaratkan rekor muri, alasan apa yang mendasari tender kedua (tanpa rekor Muri). Kemudian dinyatakan gagal, sehingga dilakukan penunjukan langsung? 

Bukankah seharusnya peserta tender kedua dapat memenuhi kualifikasi tender festival kopi 2018, tanpa adanya persyaratan rekor Muri? Benarkah seluruh peserta tidak mampu memenuhi syarat kualifikasi teknis dan administrasi? 

Sehingga terjadi penunjukan langsung, seolah olah hanya ada satu perusahaan di Banda Aceh yang mampu menangani even festival kopi tersebut? Padahal even tersebut sudah tidak lagi mensyaratkan adanya rekor Muri. Bukankah seharusnya lebih mudah bagi peserta untuk memenuhi kualifikasinya?

Wallahu Alam !Tampaknya kabut masih tetap tebal di festival Kopi Banda Aceh tahun 2018, meski tahun telah berganti ke 2019.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda