Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Kisah Penyandang Disabilitas Berjuang ke Parlemen

Kisah Penyandang Disabilitas Berjuang ke Parlemen

Rabu, 27 Desember 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

(Foto: Dok Hamdanil)


Ketua DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Aceh, M Nur Abdullah, mengungkapkan beruntung ada penyandang disabilitas yang menjadi peserta dalam pesta demokrasi.

Menurutnya mereka ingin berkontribusi, seperti Hamdanil, dalam memperjuangkan dan menyuarakan hak-hak sesama disabilitas.

"Keberadaan disabilitas dalam proses politik langkah maju dalam melibatkan seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali," katanya.

Tapi menurut M Nur, kenyataan penyandang disabilitas, kerap kali mengalami diskriminasi, pelecehan, dan pandangan rendah dari sebagian masyarakat.

Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas kata M Nur bukanlah sekadar masalah sepele, melainkan kenyataan yang masih perlu diperjuangkan untuk diatasi.

"Pelecehan dan pandangan rendah kami seringkali timbul akibat ketidakpahaman yang masih mengakar kuat di dalam masyarakat. Maka penting menciptakan kesadaran dan edukasi yang lebih baik untuk merubah pola pikir dan pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas," katanya.

Dia menekankan setiap individu, tanpa memandang kondisi fisiknya, memiliki hak yang setara untuk dihormati dan diakui dalam semua aspek kehidupan.

Penyandang disabilitas seperti Hamdanil, kata M Nur, memiliki pengetahuan dan pemahaman yang bagus tentang regulasi.

“Hamdanil sangat layak jadi anggota DPR, menurut saya dia punya pengetahuan dan memahami tentang rugulasi, karena terlibat aktif dalam berbagai organisasi disabilitas,” ujar M Nur.

Abdullah mengakui ada penyandang disabilitas, termasuk Hamdanil, sering dilibatkan dalam memahami peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan hak-hak mereka. Kondisi tersebut, menurutnya, lahir dari kebutuhan untuk melindungi diri mereka sendiri, memperjuangkan hak-hak yang setara, dan mendapatkan akses yang adil dalam berbagai aspek kehidupan.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Saiful menegaskan bahwa KIP Aceh tetap memberikan fasilitas dan perlindungan yang sama kepada semua calon yang bertarung dalam Pemilu 2019, termasuk calon yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas.

Dia berharap agar tidak ada diskriminasi atau intimidasi terhadap calon-calon tersebut.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon. Kami tidak membeda-bedakan calon berdasarkan jenis kelamin, agama, suku, ras, atau kondisi fisik. Kami akan beri perlakuan yang sama kepada semua calon, termasuk disabilitas,” kata Saiful.

Saiful menambahkan KIP Aceh akan menyediakan fasilitas yang memadai bagi calon yang memiliki keterbatasan fisik, seperti aksesibilitas, alat bantu, dan pendamping.

Dia juga mengimbau agar semua pihak menghargai dan menghormati calon-calon tersebut, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau merugikan mereka.

“Kami akan mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang terjadi dalam proses pemilu, termasuk yang berhubungan dengan calon yang memiliki disabilitas,” ujar Saiful.

Saiful menyebutkan jumlah pemilih tetap di Provinsi Aceh mencapai 3.742.037 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.839.412 laki-laki dan 1.902.625 perempuan.

Sementara jumlah pemilih disabilitas mencapai 27.570 orang. Jumlah ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan disahkan, kata Saiful, belum ada penyandang disabilitas yang terpilih menjadi anggota dewan perwakilan rakyat Aceh, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Undang-undang disabilitas 2016 memberikan jaminan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan, termasuk menjadi anggota dewan. Tapi belum ada penyandang disabilitas yang berhasil lolos menjadi anggota dewan di Aceh,” ujar Saiful.

Saiful menambahkan bahwa KIP Aceh sebagai lembaga penyelenggara pemilu memberikan hak yang sama untuk disabilitas dan non-disabilitas dalam proses pemilu, seperti dengan menyediakan alat bantu, aksesibilitas, dan sosialisasi.

“Kami berharap agar pemilu 2024 nanti dapat menjadi momentum bagi penyandang disabilitas untuk lebih aktif dan berani dalam berpolitik,” tutup Saiful.

Selain penyandang disabilitas, Saiful juga menyebut bahwa kelompok marginal lainnya masih berkesempatan untuk menjadi anggota dewan di Aceh.

“Kami tidak membatasi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota dewan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kami juga menghargai keberagaman dan keragaman yang ada di Aceh, dan kami berharap agar semua elemen masyarakat dapat terwakili di dewan,” kata Saiful.

Selanjutnya »     Partai Politik Terbuka untuk Disabilitas...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda