Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Apakah Aceh Menjadi Tempat Transit Pengungsi Rohingya?

Apakah Aceh Menjadi Tempat Transit Pengungsi Rohingya?

Selasa, 07 Februari 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Etnis Rohingya kembali terdampar di Pantai Kuala Gigieng Gampong Baro Kabupaten Aceh Besar, Minggu (8/1/2023). [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]

Tidak Ada Anggaran Pemerintah 

Pemerintah tidak menerima dan tidak memberikan anggaran dalam penanganan pengungsi Rohingya. Hingga saat ini pemerintah daerah hanya memberikan tempat sementara dalam penanganan pengungsi di Aceh. 

Sejak awal pengungsi ditampung di tempat penampungan ditentukan oleh pihak otoritas, UNHCR dan lembaga - lembaga kemanusiaan lainnya. Mereka bekerja sama untuk memperbaiki kondisi dan fasilitas di tempat-tempat penampungan tersebut, tentunya dengan koordinasi dengan pihak otoritas. Baik itu disegi pemeriksaan kesehatan maupun kebutuhan lainya yang diperlukan pengungsi. 

“Contohnya, tempat penampungan di BLK Kandang yang dipergunakan untuk menampung pengungsi yang datang sebelum November 2022, telah UNHCR renovasi sehingga kedepannya setelah pengungsi Rohingya yang sebelumnya menetap disana dipindahkan dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat setempat,” sebut Mitra.

Lanjutnya, mengenai penanganan, UNHCR aktif berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat, mitra-mitra kerja LSM-LSM dan badan PBB juga melibatkan masyarakat setempat untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik. 

“Baik itu kebutuhan mendesak seperti kesehatan, kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal, maupun kebutuhan lainnya seperti konseling, pendidikan, kebutuhan berkomunikasi dengan keluarga para pengungsi,” paparnya. 

Sementara, Humas Pemerintah Lhokseumawe, Darius dikonfirmasi menyebutkan sejak awal tahun 2020 hingga hari ini pemerintah tidak pernah menganggarkan dana di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Lhokseumawe, dalam penanganan pengungsi Rohingya. 

Atas darasar kemanusiaan, Pemko Lhokseumawe hanya sebatas memberikan tempat sementara sampai batas waktu yang disepakati dengan pihak ketiga. 

 â€śSemua kebutuhan di handle oleh pihak ketiga,” ujar Darius. 

Selanjutnya »     Pengungsi Rohingya Masih Tercecer di Ace...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda