kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Ada Permainan Apa di Proyek Multiyears Jalan Peureulak-Lokop?

Ada Permainan Apa di Proyek Multiyears Jalan Peureulak-Lokop?

Jum`at, 04 Maret 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Tangkapan Layar Hasil Evaluasi Paket Pengawasan Peningkatan Jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues Segmen 1. [Foto: Dialeksis/Tangkapan Layar]


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kalau tidak ada api apakah akan muncul asap? Pertanyaan ini mungkin menarik kita alamatkan untuk pembangunan ruas jalan Peureulak-Lokop, Aceh yang anggaranya terbilang besar. Mencapai ratusan miliar, namun kini menjadi pembahasan.

Apalagi proyek ini merupakan multi year, bukan hanya setahun dilaksanakan. Proyek untuk mensejahterakan masyarakat yang selama ini terkesan dimarginalkan. Namun, dalam pelaksanaanya ada bau tidak sedap, sehingga memunculkan pertanyaan, kalau tidak ada api mana mungkin mengeluarkan asap.

Dari sejumlah paket proyek di Pemerintah Aceh tahun anggaran 2022 , ada satu item proyek yang kini menjadi sorotan. Progresnya dinilai lambat, serta banyak masyarakat yang mengeluh karena rekanan dianggap abai terhadap keselamatan warga.

Proyek itu peningkatan Jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues Segmen 1, termasuk salah satu maha proyek di bawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah. Proyek multi years ini dimulai pada tahun 2020 sampai 2022. Ada tiga segmen. Nilai anggaranya setiap segmen menelan dana ratusan miliar.

Peningkatan jalan ini di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Sebenarnya dari awal “gebyar” pelaksanaan proyek ini sudah menjadi sorotan publik, prosesnya berliku-liku, menuai kritikan.

Dalam perjalanannya, proyek senilai Rp 201.900.000.000,00. pelaksanaanya sempat ditunda, walau sudah ada pemenang tendernya. Rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Peureulak - Lokop - Batas Gayo Lues segmen 1, merupakan sebuah perusahaan konstruksi di Jakarta.

Namun yang menjadi sorotan adalah Paket Pengawasan Teknis yang dimenangkan oleh PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.

Media mulai meramaikanya. Semakin menarik. Ada tudingan pelaksanaan tender ini “kurang beres”, sehingga menjadi sorotan. Ada apa, sehingga kini public menaruh perhatian ke proyek ratusan miliar ini.

Dialeksis menelusuri laman LPSE Aceh, pada Jumat (18/2/2022) terlihat pagu paket pengawasan proyek yang dimenangkan oleh PT. Yodya Karya adalah sebesar Rp 6.057.000.000 dengan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Rp 6.056.602.557. Sedangkan Harga Penawaran sebesar Rp 5.614.235.000,00 dan Harga terkoreksi (hasil pemeriksaan atau perbaikan) Rp 5.590.090.000,00.

Paket yang mulai ditender pada tanggal 27 Agustus 2021 itu, awalnya diikuti oleh 87 perusahaan. Namun, dalam prosesnya pada prakualifikasi atau tahap skor kualifikasi menyisakan hanya 7 (tujuh) perusahaan. Diantaranya PT. Yodya Karya, PT. Parama Karya Mandiri, dan Buana Archicon.

PT. Yodya Karya dinyatakan sebagai pemenang, perusahaan ini memiliki skor kualifikasi 85.0, skor pembuktian 85.0. Namun tiba-tiba, skor teknisnya melejit naik menjadi 91.74. Skor yang didapat PT. Yodya Karya, kemudian menjadi sorotan. Kok bisa?

Sementara, jika dilihat skor perolehan PT. Parama Karya Mandiri, skor kualifikasinya 95.0, skor pembuktiannya 95.0 dan anehnya tiba-tiba skor teknisnya merosot tajam ke angka 83.11.

Kemudian jika melihat ke perusahaan di bawahnya lagi, Buana Archicon, mengantongi skor kualifikasi 95.0, dan skor pembuktian 90.0. Namun skor teknisnya juga ikut lengser ke angka 87.15.

Penilaian ini yang menjadi tanda tanya besar dan pembahasan dipublik, mengapa bisa demikian. Mengapa ada yang melejit, namun ada juga yang jatuh terpuruk. Kesan ada permainan dalam mengutak atik angka yang riuh dibahas.

Mengapa skor teknis miliknya PT. Yodya Karya yang melejit sendiri secara drastis, naik mencapai 91.74. Sedangkan kedua perusahaan di bawahnya jatuh melesat ke bawah. Padahal, skor kualifikasi dan skor pembuktian PT. Yodya Karya kalah jauh dari PT. Parama Karya Mandiri dan Buana Archicon.

Bagaimana dengan penawaran? Untuk nilai penawarannya, PT. Yodya Karya membuat angka Rp 5.614.235.000,- dengan penawaran terkoreksi Rp 5.614.235.000,- dan hasil negosiasi menjadi Rp 5.590.090.000,-.

Sementara itu, Nilai Penawaran PT. Parama Karya Mandiri di angka Rp 5.632.715.000,- dan Penawaran Terkoreksinya di angka Rp 5.632.715.000,- serta Hasil Negosiasinya di angka Rp 5.632.715.000,-.

Bila kita melirik Laman LPSE, perusahaan Buana Archicon, berada di posisi ketiga. Rekanan ini mengajukan Nilai Penawaran sebesar Rp 5.731.522.500,- dengan Penawaran Terkoreksi Rp 5.731.522.500,- serta Hasil Negosiasi di nilai Rp 5.731.522.500,-.

Jika dilihat ke bawah lagi maka skor harga dan skor akhir, PT. Yodya Karya memperoleh Skor Harga 100.0 dan Skor akhir 93.39. Sedangkan PT. Parama Karya Mandiri memperoleh skor harga 99.67 dan Skor Akhir 86.42. Sementara di posisi ketiga ditempati perusahaan Buana Archicon dengan Skor Harga 97.95 dan Skor Akhir 89.31.

Sorotan Publik

Adanya kejanggalan seperti sudah diatur untuk menentukan pemenang. Muncullah pertanyaan di kalangan publik, ada kekuatan yang bermain sehingga PT. Yodya Karya meraih kemenangan. Pertanyaan itu terus berkembang dan banyak pihak mengkritisinya.

Pernyataan sikap tegas disampaikan oleh Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR). Organisasi ini akan melaporkan Paket Pengawasan Peningkatan Jalan Peureulak-lokop-Batas Gayo Lues segmen 1 ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Direktur PAKAR, Muhammad Khaidir menjelaskan, setelah pihaknya melakukan kajian, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses tender paket dimaksud. Untuk itu PAKAR akan melaporkan hal tersebut ke APIP.

“Dalam hal Paket Pengawasan Peningkatan Jalan Peureulak-lokop-Batas Gayo Lues segmen 1 kami telah melakukan kajian dan selanjutnya kami akan melaporkan ke APIP,” ujar Muhammad Khaidir kepada Dialeksis.com.

Menurutnya, pelaporan ini harus dilakukan agar tidak menjadi contoh buruk dalam proses tender proyek miliaran kedepannya. Jika ditemukan ada yang bermasalah nantinya, Khaidir menegaskan hal ini harus ditindaklanjuti.

“Jangan sampai hal ini menjadikan contoh yang tidak baik dalam proses tender proyek pemerintah yang merupakan uang rakyat, yang diperuntukkan untuk kelancaran proyek infrastruktur publik. Jangan sampai rakyat yang dirugikan,” ungkap Muhammad Khaidir.

“Sekilas kita ketahui tugas APIP yang diamanahkan oleh Presiden dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bahwa APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara,” jelasnya.

Oleh karenanya, sebut Muhammad Khaidir, PAKAR akan melaporkan Paket Pengawasan Peningkatan Jalan Peureulak-lokop-Batas Gayo Lues segmen 1 ke APIP.

Setelah membuat laporan ke APIP, Direktur PAKAR Aceh itu menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai itu. PAKAR akan mengawal apakah pengusutan dan pelaksanaan audit APIP ditemukan indikasi KKN atau tidak.

“Sesuai alur tugasnya, APIP melakukan pengusutan dan pelaksanaan audit, jika ditemukan indikasi KKN maka akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi hal ini kita serahkan kepada APIP dengan catatan kita akan kawal sampai tuntas," ujarnya.

Sekilas untuk diketahui, APIP memiliki tugas dan fungsi yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Tugas APIP lebih dititik beratkan pada kegiatan yang sifatnya audit yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau adanya indikasi KKN.

APIP akan melakukan pengusutan dan pelaksanaan audit, dan baru akan diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi KKN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Presiden sendiri telah mencanangkan bahwa kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus meningkat ke level 3, artinya APIP mampu memberikan peringatan dini, konsultatif, dan bisa ikut serta dalam memberantas korupsi.

Bagaimana dengan LSM yang selama ini dikenal insten menyuarakan kepentingan rakyat dalam pengelolaan keuangan negara. Menurut Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, melihat laman LPSE terlihat jelas bahwa PT Yodya Karya mendapatkan penilaian skor teknisnya sangat jauh dibandingkan skor kualifikasi dan skor pembuktiannya.

“Setelah saya cek di laman LPSE, memang terlihat PT Yodya Karya dari sisi skor penilaiannya jauh sekali,” kata Alfian dalam keteranganya kepada media.

Artinya, kata dia, kalau dilihat dari nilai skor tersebut memang PT Yodya Karya ini tidak patut dimenangkan, karena tender ini menyangkut dengan proses pengawasan.

“Yang menjadi catatan kami, bahwa dari awal dalam proses tender segmen 1 ini memang sempat ada temuan, sehingga pada saat itu rekanan yang sudah dimenangkan akhirnya ditunda, karena dianggap rekanan melakukan permainan atau “kongkalikong” dengan pihak panitia tender,” jelas Alfian.

Dari rekam jejak ini jelas ada persoalan dalam proses tender di segmen 1 tersebut. Dari awal MaTA sudah menolak pembangunan jalan Peureulak “ Lokop “ Batas Gayo Lues Segmen 1 ini. Karena secara administrasi proyek pembangunan tersebut sudah cacat prosedur. Dan tata tertib pada proses tender juga sempat bermasalah.

“Kita menduga kuat masalahnya memang sama adanya permainan juga. Artinya ada potensi konflik kepentingan sehingga perusahaan ini dimenangkan,” tutur Alfian.

Oleh karena itu, Alfian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang juga ikut membantu dalam pengawasan pembangunan proyek multiyears ini untuk melakukan audit investigasi tertentu terhadap administrasi dalam proses tender segmen 1 tersebut.

“Karena kita tahu bahwa pemerintah Aceh telah menggandeng BPKP Aceh dalam proses pembangunan proyek multiyears. Makanya kita berharap BPKP Aceh untuk segera melakukan audit investigasi,” pinta Alfian.

Menurutnya, ini penting dilakukan, agar permainan-permainan yang terjadi sebelumnya dalam proses tender terhadap perusahaan yang dimenangkan tidak terjadi lagi pada tingkat proses pemenang pengawasan terhadap proyek tersebut.

“Makanya kita sangat berharap kepada BPKP untuk melakukan audit investigasi secara tertentu khusus dalam hal proses pemenangan ini, apakah ini sudah dianggap benar ataupun tidak, sehingga tidak terjadi justifikasi yang tidak baik,” ujar Alfian.

Apalagi, kata dia, kalau dilihat secara kasat mata pada laman LPSE, sungguh tidak layak sekali PT Yodya Karya ini dimenangkan.

“Makanya, kita tidak tahu apakah dalam hal ini ada ‘kongkalikong’ juga dengan panitia, sebagaimana yang pernah terjadi terhadap pemenang tender pembangunan sebelumnya dan juga sempat dibatalkan sesuai hasil rekomendasi BPKP. Bukan itu saja, BPKP juga harus melihat seluruh proses tender yang ada, apakah sudah benar atau tidak,” tegas Alfian.

Riuhnya pembahasan ini, namun masih sulit mendapatkan jawaban dari pihak berkompeten yang melaksanakan proses tender hingga melahirkan pemenang. Sampai sejauh ini pihak media belum mendapat keterangan dari pihak berkompeten dalam persoalan ini.

Pejabat PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Suarno, ketika Dialeksis.com meminta tanggapanya via selular, mengakui pihaknya mengikuti tender tersebut sesuai aturan. “Kami mengikuti tender sesuai aturan,” kata Suarno, melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/2/2022) malam.

Bagaimana kelanjutan hingar bingar persoalan peningkatan jalan Peureulak- Lokop ini. Kita nanti saja apa yang dilakukan pihak berkompeten dalam menguak tabir kasus yang sudah diramaikan publik ini. Semoga harapan rakyat, proyek ini berjalan mulus untuk kesejahteraan, tidak ada yang dirugikan, benar benar terwujud. [Baga]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda