Jum`at, 22 Desember 2023 23:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. Sejak September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal. [Foto: Ist.]
Keyword:
Editor :Indri
Komentar Anda