Beranda / Ekonomi / Tiga Bulan Terakhir, OJK Perintahkan Bank Memblokir 4.000 Lebih Rekening Judi Online

Tiga Bulan Terakhir, OJK Perintahkan Bank Memblokir 4.000 Lebih Rekening Judi Online

Sabtu, 16 Desember 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan pihaknya telah memberi perintah kepada bank untuk lebih dari 4.000 rekening terkait judi online. [Foto: dok. PPATK]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan memerintahkan Bank untuk memblokir rekening tertentu yang teridentifikasi melakukan kegiatan ilegal, seperti judi online, pencucian uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12/2023), menyebutkan hal itu sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

"Dalam tiga bulan terakhir, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," ucap Dian.

Bank, kata Dian, memiliki tanggung jawab mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Jika tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan pencegahan agar rekening nasabah tersebut tidak digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

"Kami juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri," tuturnya.

Menurutnya, pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. 

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK," kata Dian.

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

"OJK selalu bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan," pungkasnya. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda