Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Overcrowding Lapas Turun ke 85 Persen, Kemenimipas Perketat Penanganan Narkoba

Overcrowding Lapas Turun ke 85 Persen, Kemenimipas Perketat Penanganan Narkoba

Jum`at, 10 April 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi. Kemenimipas mencatat penurunan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menjadi 85 persen. [Foto: Antara Foto/Oky Lukmansyah]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat penurunan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menjadi 85 persen. Angka ini turun dibandingkan pertengahan 2025 yang hampir mencapai 100 persen.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, penurunan tersebut merupakan hasil dari langkah strategis yang dilakukan secara terintegrasi, termasuk redistribusi warga binaan dan penguatan sistem pembinaan.

“Jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia saat ini mencapai 271.468 orang, terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Sementara kapasitas ideal hanya 146.860 orang,” ujar Agus, Jumat (10/4/2026).

Kendati demikian, Agus mengakui masih terdapat sejumlah wilayah dengan tingkat hunian tinggi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah. Pemerintah, kata dia, terus melakukan optimalisasi distribusi hunian untuk mengurangi kepadatan di wilayah tersebut.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemindahan narapidana berisiko tinggi ke fasilitas dengan tingkat keamanan tinggi di Nusakambangan, Jawa Tengah. Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana telah dipindahkan, yang mayoritas merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Selain itu, Kemenimipas juga memperluas program One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan bekerja sama dengan BNN. Program ini telah diterapkan di 531 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 33 kantor wilayah, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 36.806 orang.

Di sisi lain, upaya pemberantasan narkoba di dalam lapas terus diperketat. Sepanjang 2025, Kemenimipas menggagalkan 140 percobaan penyelundupan narkotika di 99 UPT. Agus menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba.

“Kalau ada beredar narkoba di lapas dan rutan, dan dihalangi oleh pegawai kami, tidak dibantu, tolong kami dikasih informasi, pasti kami copot,” tegas Agus. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI