DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aparat gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek sebuah rumah tinggal di kawasan Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran gas medik ilegal jenis dinitrogen monoksida (N2O). Gas yang dikenal sebagai “gas tertawa” tersebut ditemukan dalam jumlah besar dengan merek Baby Whip.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, rumah tersebut diduga tidak hanya berfungsi sebagai gudang, tetapi juga sebagai titik distribusi gas N2O tanpa izin edar resmi.
Kepala BPOM dalam keterangannya menyatakan bahwa penyalahgunaan gas N2O menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Gas ini seharusnya digunakan untuk kepentingan medis dengan pengawasan ketat. Namun, yang kami temukan justru indikasi penyalahgunaan dan distribusi ilegal,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti berupa tabung gas, petugas juga tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi tersebut. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik peredaran gas medis ilegal ini.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata perwakilan Bareskrim.
BPOM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 untuk memperketat pengawasan produksi, impor, dan distribusi N₂O. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan yang semakin marak.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang berpotensi disalahgunakan dan tidak memenuhi standar keamanan.
“Mari menjadi konsumen cerdas yang memahami regulasi dan memilih produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat,” tutup Taruna.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk farmasi dan zat berbahaya di masyarakat. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan produk medis tanpa izin resmi serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar. [red]