Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Haba Ramadan / Spiritualitas Ramadan dan Krisis Etika Ketatanegaraan

Spiritualitas Ramadan dan Krisis Etika Ketatanegaraan

Minggu, 22 Februari 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Praktisi Hukum asal Aceh, Musrafiyan. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bulan suci Ramadan selalu menghadirkan ruang hening di tengah riuhnya dinamika sosial dan politik. Ia menjadi momen refleksi, bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi penyelenggara negara.

Praktisi Hukum asal Aceh, Musrafiyan, mengingatkan pentingnya membaca ulang konstitusi melalui lensa moralitas Ramadan.

Hal ini disampaikan melihat persoalan publik tentang etika kritik, dinamika jabatan politik di parlemen, hingga kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil.

“Ramadan itu bukan hanya soal ibadah personal. Ia juga berbicara kepada kekuasaan. Dalam negara hukum, pengendalian diri bukan sekadar kewajiban moral individu, tetapi prinsip dasar penyelenggaraan negara,” ujar Musrafiyan kepada Dialeksis.com, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, kekuasaan yang tidak terkendali meskipun sah secara prosedural berpotensi menjauh dari ruh keadilan yang menjadi tujuan hukum itu sendiri.

Musrafiyan menegaskan bahwa Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, kekuasaan dibatasi oleh konstitusi, hak asasi manusia dijamin, serta terdapat mekanisme checks and balances antar lembaga negara.

Dalam konteks ini, kebebasan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang melekat pada warga negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

“Kebebasan berpendapat itu bukan hadiah dari pemerintah. Ia adalah hak konstitusional warga. Negara justru berkewajiban melindunginya,” tegasnya.

Namun, ia mengakui bahwa kebebasan bukan tanpa batas. Pembatasan dimungkinkan sepanjang diatur dengan undang-undang, bertujuan melindungi hak orang lain, serta memenuhi prinsip proporsionalitas dalam masyarakat demokratis.

“Etika kritik tentu penting. Kritik yang berbasis data dan argumentasi akan lebih konstruktif. Tetapi yang menjadi problem adalah ketika standar etika ditafsir sepihak oleh kekuasaan untuk mendelegitimasi kritik yang tajam,” jelasnya.

Musrafiyan menyoroti dinamika kritik yang disampaikan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, terhadap kebijakan pemerintah yang memicu perdebatan luas, termasuk dugaan intimidasi digital terhadap dirinya.

Ia menilai, negara tidak boleh hanya menyoroti gaya atau bentuk kritik, tetapi harus memastikan perlindungan terhadap pengkritik.

“Kalau perhatian publik lebih diarahkan pada apakah kritik itu sopan atau tidak, sementara ancaman terhadap pengkritik tidak mendapat perhatian setara, maka ada ketidakseimbangan tafsir konstitusi,” katanya.

Menurutnya, demokrasi memang bukan ruang nyaman bagi penguasa. Dialektika publik bisa keras dan tidak menyenangkan. Namun di situlah demokrasi tumbuh.

“Ramadan mengajarkan menahan diri. Dalam konteks negara hukum, menahan diri berarti tidak menggunakan kewenangan untuk membungkam suara yang berbeda,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dinamika internal di DPR RI, termasuk kembalinya Ahmad Sahroni pada jabatan Wakil Ketua Komisi di parlemen yang menuai diskursus publik.

Menurut Musrafiyan, dalam sistem presidensial Indonesia, DPR memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, parlemen harus hadir sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan, bukan sekadar arena konfigurasi politik internal.

“Legitimasi jabatan publik tidak hanya lahir dari prosedur formal, tetapi dari kepercayaan masyarakat. Ramadan mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah,” katanya.

Ia menambahkan, amanah menuntut integritas serta kesadaran bahwa kekuasaan bukan hak absolut, melainkan tanggung jawab konstitusional.

Sorotan paling serius, menurut Musrafiyan, adalah kasus pemukulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun oleh oknum anggota Brimob hingga berujung pada kematian korban.

“Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketika aparat negara justru menghilangkan nyawa warga, yang dipertaruhkan adalah legitimasi moral dan konstitusional negara,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

“Jika aparat melanggar, negara tidak boleh defensif. Negara harus hadir menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Musrafiyan menilai perdebatan publik kerap berhenti pada pertanyaan apakah kritik sudah disampaikan dengan sopan. Padahal, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kekuasaan telah dijalankan dengan etika.

“Dalam teori konstitusi modern, kekuasaan selalu dicurigai. Karena itu ia dibatasi dan diawasi. Kritik adalah instrumen kontrol. Jika kritik dianggap ancaman, maka demokrasi mengalami kemunduran,” ujarnya.

Ia merinci, etika kekuasaan setidaknya mencakup tiga hal: keterbukaan terhadap pengawasan publik, kesediaan menerima kritik tanpa reaksi represif, serta komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Ramadan mengajarkan pengendalian diri sebagai jalan menuju kemuliaan. Dalam konteks negara, itu berarti tidak mudah menggunakan kekuasaan untuk meredam dissent dan tidak permisif terhadap kekerasan aparat,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI