DIALEKSIS.COM | Feature - Di tengah derasnya arus media sosial dan dunia digital yang menguasai keseharian anak muda Aceh, sebuah ironi perlahan muncul. Rayyan, remaja kelahiran 2007, tampak fokus memainkan gim di gawainya ketika ditanya tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Perjanjian Helsinki. Ia menghentikan permainannya sejenak, lalu menggeleng.
“Tidak tahu dan tidak pernah mendengar soal UUPA. Perjanjian Helsinki? Itu perjanjian ketika masa penjajahan kan,” ujarnya polos. Di sampingnya, Faris hanya mampu menggelengkan kepala, menandakan ketidaktahuan yang sama.
Jawaban serupa datang dari Zyiean. Bagi pemuda Gen Z itu, UUPA merupakan istilah yang asing. Ia mengaku tidak pernah mendengar ataupun mengetahui substansi aturan yang selama ini menjadi dasar kekhususan Aceh. Tidak ada cerita yang dapat ia bagikan mengenai produk hukum yang lahir dari perjalanan panjang konflik dan perdamaian tersebut.
Di sudut lain, Echa yang lahir pada 2008 tampak sibuk mengunggah aktivitasnya ke media sosial. Berbeda dengan teman-temannya, ia mengaku pernah membaca tentang UUPA. Namun pengetahuannya berhenti pada sebatas pernah mendengar.
“Pernah tahu melalui bacaan, tetapi tidak mengerti tentang UUPA, Perjanjian Helsinki maupun sejarahnya,” tuturnya.
----------------------------------------------------------------------
Keempat remaja tersebut memiliki satu kesamaan: mereka lahir dan tumbuh setelah perdamaian Aceh terwujud. Mereka tidak pernah mendengar suara tembakan di malam hari, tidak pernah melihat operasi militer, tidak pernah menyaksikan ledakan bom, dan tidak pernah merasakan ketegangan yang pernah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh selama puluhan tahun hidup dalam konflik bersenjata. Mereka menikmati hasil perdamaian, tetapi tidak mengenal sejarah yang melahirkannya.
Padahal, kehidupan yang mereka jalani hari ini berdiri di atas fondasi yang dibangun melalui Perjanjian Helsinki tahun 2005 dan diwujudkan dalam UUPA tahun 2006. Regulasi tersebut bukan sekadar dokumen hukum, melainkan kontrak politik yang mengatur kekhususan Aceh, memberikan kewenangan khusus dalam tata kelola pemerintahan, serta menjadi simbol berakhirnya konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Fenomena minimnya pemahaman Gen Z terhadap UUPA dan sejarah konflik Aceh mendapat perhatian dari Koordinator Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Dr. Masrizal. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan generasi muda kurang mengenal isu tersebut.
“Gen Z merupakan generasi yang realistis dan cenderung memusatkan perhatian pada hal-hal yang mereka alami secara langsung. Karena tidak merasakan konflik, mereka merasa tidak memiliki keterikatan emosional terhadap peristiwa itu,” jelas Dr. Masrizal, Minggu, 21 Juni 2026.
Masrizal menilai terdapat kealpaan dari generasi sebelumnya, baik Generasi X maupun Milenial, yang gagal mentransfer memori kolektif tentang konflik kepada generasi setelahnya. Hal ini diperparah dengan minimnya cerita sejarah konflik dan masa-masa kelam Aceh yang diterima anak-anak di tingkat keluarga.
“Padahal, keluarga merupakan ruang pertama yang seharusnya menanamkan pemahaman sejarah. Akibatnya, banyak anak muda Aceh tumbuh tanpa mengetahui mengapa perdamaian menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi daerah ini,” terang Dr. Masrizal.
Kealpaan yang sama, lanjut Masrizal, juga terlihat dalam dunia pendidikan. Materi mengenai sejarah konflik Aceh, Perjanjian Helsinki, maupun UUPA masih sangat jarang dibahas di sekolah dan perguruan tinggi. Ia mempertanyakan mengapa kurikulum pendidikan nasional mampu menghadirkan pendidikan Pancasila secara sistematis, sementara Aceh belum memiliki muatan lokal yang secara khusus menjelaskan sejarah konflik, perdamaian, dan lahirnya UUPA.
“Ini PR besar bagi Pemerintah Aceh,” ucapnya singkat.
Karena itu, lanjutnya, di Prodi yang ia pimpin, luaran mata kuliah mahasiswa di Magister Damai dan Resolusi Konflik, wajib menulis opini-opini yang berhubungan dengan persoalan-persoalan konflik atau bagaimana kondisi terkini.
“Jadi, ini yang kita praktekkan di perubahan tinggi khususnya di Prodi saya. Supaya transfer knowledge di bidang UUPA dan MoU Helsinki dipahami oleh masyarakat, tidak terkecuali Gen Z akan mendapat informasi itu. Makanya di Instagram kita, web MDRK, kita sosialisasikan kepada publik. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan UUPA dan MoU Helsinki kepada masyarakat Aceh khususnya, untuk Indonesia dan dunia,” jelas Dr. Masrizal.
”Langkah-langkah seperti ini harus terus dilakukan dan ditanamkan, sehingga bisa menjadi kekuatan dan sebuah terobosan agar kita bisa mentransfer dan menterjemahkan ke Gen Z itu tentang apa itu UUPA dan MoU Helsinki,” tambah dia.
Masrizal menegaskan generasi muda perlu memahami bahwa lahirnya UUPA tidak terjadi begitu saja. Ada sejarah panjang ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Aceh, mulai dari persoalan pengelolaan sumber daya alam hingga pemanfaatan sumber daya manusia Aceh yang dianggap belum memberikan manfaat optimal bagi daerah.
“Tanpa memahami latar belakang tersebut, generasi muda akan melihat UUPA hanya sebagai istilah administratif, bukan sebagai hasil perjuangan politik dan sosial yang panjang,” tegas dia.
Walau demikian, tak semua generasi muda di Aceh, tidak mengenal UUPA dan MoU Helsinki. Ada juga sebagiannya yang justru memiliki pandangan kritis terhadap UU kekhususan Aceh itu. Misalnya Rivaldi, seorang anak muda yang kerap menyuarakan persoalan realitas sosial masyarakat di jalanan, atau istilah kerennya “perjuangan ekstra parlamen”
Meskipun UUPA masih dianggap relevan bagi generasi sekarang, tetapi ia menilai pemerintah terlalu sering memaknai UU tersebut hanya dalam konteks dana Otsus.
“Diskursus publik mengenai UUPA selama ini lebih banyak berkisar pada berapa triliun anggaran yang diterima Aceh setiap tahun, sementara banyak pasal lain yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat justru kurang mendapat perhatian,” kata Rivaldi.
Rivaldi mengingatkan bahwa UUPA yang saat ini sedang dalam proses revisi tidak boleh hanya menjadi urusan segelintir elit dan tim penyusun. Mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pemuda harus dilibatkan karena substansi yang dibahas akan berdampak langsung terhadap masa depan masyarakat Aceh.
“Sebanyak apa pun poin baru yang dimasukkan ke dalam revisi tidak akan berarti jika implementasinya tidak nyata. Kondisi tersebut akan sama saja jika UUPA baru hanya menambah daftar aturan tanpa menghadirkan perubahan yang dirasakan masyarakat,” sebut aktifis muda ini, sembari mengajak seluruh rakyat Aceh untuk sama-sama mengawal dan terlibat dalam proses revisi UUPA ini.
Ia berharap UUPA yang direvisi mampu memperjelas batas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sehingga ruang pengelolaan kekhususan daerah menjadi lebih kuat. Dengan demikian, kebijakan pembangunan dapat lebih fokus menjawab persoalan riil masyarakat.
“Jangan seperti kepala dilepas, tapi ekor dipegang. Sama saja, Aceh tidak akan maju,” ujarnya mengibaratkan kewenangan yang diberikan setengah hati.
Pandangan senada muncul dari mahasiswa FISIP Universitas Syiah Kuala, Muyashir Asriyan Haikal. Berbeda dengan sebagian Gen Z yang tidak mengenal UUPA, Haikal mengaku mengetahui keberadaan regulasi tersebut dari lingkungan, media, dan buku-buku bacaan. Baginya, UUPA merupakan hukum kekhususan yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda Aceh. Namun ia melihat masih banyak persoalan yang belum terjawab, terutama terkait terbatasnya lapangan kerja yang mendorong banyak anak muda mencari peluang hingga ke luar negeri.
Haikal meyakini bahwa jika dana otonomi khusus yang diatur dalam UUPA dikelola secara baik, berbagai persoalan masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan. Ia juga menilai revisi UUPA harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan banyak pihak.
Salah satu poin yang menurutnya penting adalah penguatan kewenangan pengelolaan wilayah laut. Ia berpendapat bahwa jika pengaturan mengenai wilayah ekonomi dan potensi sumber daya di perairan Aceh dapat diperkuat, maka peluang pengelolaan sumber energi seperti Blok Andaman akan semakin besar dan berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi generasi muda.
“Kami akan mengupayakan agar poin ini terakomodir di dalam UUPA hasil revisi. Jika internasional tidak membenarkan kami mengangkat senjata, kami akan beritahukan bahwa pemerintah Indonesia telah menipu kami tentang batas Zona Ekonomi Eklusif (ZEE), salah satunya persoalan batas mil laut ini,” terang Haikal.
Pandangan lebih kritis disampaikan Ketua Umum DPP Muda Seudang, Agam Nur Muhajir, SIP. Ia menilai sejumlah amanah MoU Helsinki dan UUPA hingga kini belum terealisasi secara penuh, mulai dari kewenangan khusus di bidang pertanahan dan sumber daya alam, pengelolaan migas melalui BPMA, hingga penguatan lembaga-lembaga adat seperti Wali Nanggroe. Kekosongan implementasi ini, menurutnya, menjadi sumber kekecewaan struktural di kalangan generasi muda Aceh yang mewarisi cita-cita perdamaian dari generasi pendahulu.
"Damai itu bukan dokumen yang ditandatangani sekali lalu dianggap selesai. Damai harus dirawat, diimplementasikan, dan dijamin keberlanjutannya lintas generasi dan lintas rezim di Jakarta. Jika revisi UUPA hanya menjadi formalitas tanpa menjawab akar masalah ini, maka kepercayaan rakyat Aceh terhadap proses damai akan kembali terkikis," lanjut anak muda Barsela ini.
Lebih lanjut Agam mengingatkan bahwa sejarah panjang perjuangan Aceh dari era Hasan Tiro hingga penandatanganan MoU Helsinki lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap ketidakadilan dan inkonsistensi pemerintah pusat dalam memenuhi komitmennya kepada Aceh. Ketum DPP Muda Seudang ini menegaskan bahwa aspirasi self-determination yang pernah hidup di Aceh dapat kembali menguat apabila negara dipandang gagal merawat perdamaian yang telah dibangun dengan pengorbanan besar.
"Kami generasi muda Aceh hari ini berjuang melalui jalur konstitusional, melalui UUPA, bukan lagi senjata. Tapi sejarah mengajarkan kita bahwa ketidakadilan yang berulang dapat membangkitkan kembali aspirasi kemerdekaan yang pernah ada. Ini bukan ancaman, ini adalah pengingat sejarah agar Jakarta tidak menganggap perdamaian Aceh sebagai sesuatu yang taken for granted," ujar Agam.
Untuk itu, Ia bersama organisasi yang dipimpinnya menyatakan dukungan penuh terhadap agenda revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini bergulir di tingkat nasional. Namun dukungan tersebut disertai satu syarat mendasar: perdamaian Aceh yang lahir dari MoU Helsinki 2005 harus dijamin keabadiannya melalui implementasi UUPA yang utuh dan konsisten.
"Revisi UUPA bukan sekadar perbaikan teknis perundang-undangan. Ia adalah ujian komitmen negara terhadap perjanjian damai yang telah ditandatangani 21 tahun lalu di Helsinki. Kami mendukung revisi ini sepanjang ia memperkuat, bukan mereduksi, butir-butir kesepakatan damai itu," demikian Ketua Umum DPP Muda Seudang, Agam Nur Muhajir, SIP.
Sementara itu, Misbah, pemuda kelahiran 2002 yang mulai mengenal UUPA pada usia 21 tahun melalui diskusi dan buku “Dari Rimba Aceh ke Stockholm” karya Husaini M. Hasan. Ia memandang UUPA sebagai legalisasi dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM.
Namun ia mengaku mulai merasakan skeptisisme ketika melihat realitas tata kelola anggaran yang menurutnya masih stagnan. Ia menyoroti besarnya sisa lebih penggunaan anggaran serta kecenderungan penggunaan anggaran pada program-program yang tidak produktif dibandingkan penciptaan lapangan kerja.
Bagi Misbah, persoalan terbesar generasi muda Aceh saat ini adalah darurat sumber daya manusia dan rendahnya prioritas terhadap keberlanjutan pendidikan. Ia menilai UUPA belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan tersebut dan sering kali hanya menjadi seremonial politik. Karena itu, harapannya sederhana namun mendasar:
“UUPA harus menjadi instrumen yang benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, memperkuat kemandirian ekonomi, serta memberikan jaminan masa depan bagi anak muda Aceh,” tegas laki-laki yang kerap turun ke jalan ini.
Di tengah ketidaktahuan sebagian Gen Z terhadap sejarah konflik dan UUPA, pesan itu menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak cukup hanya diwariskan sebagai kondisi, tetapi juga harus diwariskan sebagai pengetahuan. Sebab ketika generasi muda tidak lagi memahami alasan mengapa perdamaian itu lahir, maka mereka berisiko kehilangan kesadaran untuk menjaga dan memperjuangkannya. [arn]
