Tutup Buku Lukas Enembe
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM | Feature - Manusia tidak dapat menentukan bagaimana akhir hidupnya. Ada yang mati di tiang gantungan. Ada yang tubuhnya tercabik-cabik, bahkan banyak juga yang tidak diketahui rimbanya, jasadnya hilang ditelan bumi.
Ada yang endingnya tragis, memilukan, ada yang menghembuskan nafas terahir dengan damai. Artinya ada kekuatan Tuhan dalam menentukan takdir hidup manusia, kita tidak dapat menentukan bagaimana ending hidup ini.
Demikian dengan Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang menjalani hukuman 10 tahun penjara. Dia menghembuskan nafas terahir sambil berdiri. Enembe meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2023 di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 10.00 WIB dikarenakan gagal ginjal.
Enembe direncanakan akan dimakamkan pada hari ini Kamis (28/12/2023). Polres Jayapura menyiagakan 500 personel selama prosesi pemakaman mantan gubernur Papua ini.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, dalam keteranganya menyebut, Kabupaten Jayapura hingga saat ini masih aman, kondusif dan aktivitas berjalan normal. Pihaknya siap mengamankan proses pemakaman mantan gubernur ini.
Saat menghembuskan nafas terahir Enembe meminta untuk berdiri. Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Enembe meminta untuk berdiri. Tidak lama berdiri, Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya.
Berpulangnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, menutup buku perjalanan hidupnya yang sedang terbelit hukum. Walau Enembe sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, pihak KPK masih membidiknya dengan kasus lainya.
Namun setelah Enembe menghembuskan nafas terahir, pihak KPK menghentikan penyidikan kasus yang sempat menjerat Lukas sebagai tersangka. Lukas Enembe meninggal saat menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Tidak hanya sampai disitu, Lukas Enembe juga dijerat KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengungkap sejumlah aset yang diduga terkait TPPU Lukas, mulai dari uang tunai Rp 81,6 miliar.
Tanah dan hotel yang berdiri di atasnya senilai Rp 40 miliar hingga koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41 juta.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023), total aset yang telah disita terkait dugaan TPPU Lukas Enembe berjumlah Rp 144,5 miliar.
Kini, setelah Enembe meninggalkan alam pana ini pihak KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan TPPU telah dihentikan. Pengehentian penyidikan dilakukan demi hukum karena Lukas Enembe meninggal dunia.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada media usai Enembe menghembuskan nafas terahir.
Meski kasus dihentikan, menurut Tanak, negara bisa mengajukan ganti rugi terkait dugaan tindak pidana yang menjerat Lukas. Dia menyebut gugatan itu bisa diajukan lewat proses perdata.
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," jelasnya.
Lukas Enembe, S.I.P., M.H. lahir pada 27 Juli 1967, menghembuskan nafas terahir 26 Desember 2023. Dia adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Papua sejak April 2013 sampai Januari 2023.
Sebelumnya dia menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012, dan Wakil Bupati kabupaten yang sama dari tahun 2001 hingga 2006.
Banyak catatan sejarah tentang kiprah Lukas Enembe. Diantara sejumlah catatan sejarah itu, nama stadion di Jaya Pura menabalkan namanya, stadion yang digunakan sebagai tempat upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional 2021.
Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Januari 2023. Namun penangkapanya tidak mudah . Ada “peperangan” dalam perlawanan pendukungnya.
Enembe menjalani proses hukum dalam kondisi fisik yang sakit, dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan ada perkara lain yang menantinya.
Namun setelah Enembe menghembuskan nafas yang terahir, urusan pidana yang menjeratnya tutup buku. Pihak penyidik KPK tidak lagi melanjutkan perkaranya. Namun pihak KPK menyerahkan ke Kejaksaan soal kerugian negara.
Sebuah catatan sejarah yang sudah diukir oleh anak bangsa di negeri ini. Ending hidupnya yang penuh dinamika, terjerat dengan hukum hingga harus menjalani kurungan selama 10 tahun, sampai menjelang menghembsukan nafas terahir, statusnya masih terpidana.
Manusia tidak dapat sepenuhnya menentukan takdir hidupnya, ada kekuatan Tuhan yang tidak dapat di dikte manusia. Beragam kisah perjalanan hidup manusia sudah dipersiapkan Tuhan untuk pelajaran dan menjadi catatan sejarah bagi manusia. * Bahtiar Gayo