Beranda / Feature / DPRK Tidak Punya Wewenang Soal Pj Bupati di Aceh

DPRK Tidak Punya Wewenang Soal Pj Bupati di Aceh

Senin, 10 Oktober 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi DPRK. [Foto: bimakini]

Dua kabupaten ini secara resmi DPRK belum mengusulkan nama-nama calon Pj, walau di lapangan sejumlah nama telah bermunculan.

Tentunya DPRK disana harus arif dan bijaksana dalam mengusulkan nama Pj Bupati. DPRK di sana harus “pintar” dalam membaca arah angin, sehingga nama-nama yang diusulkan “berkenan” di hati Kemendagri dan merestuinya sebagai Pj.

Bukan mengusulkan satu nama seperti yang diusung DPRK Aceh Tenggara, dimana lahirnya nama yang diusulkan itu “hilang” dari peredaran Pj, justru Mendagri menetapkan nama yang lain untuk Pj.

Walau DPRK tidak punya kekuatan untuk menentukan siapa Pj kepala Daerah, namun DPRK harus “punya muka” dalam mengusulkan sejumlah nama Pj. Dimana nama yang diusulkan itu, ada yang direstui Mendagri.

DPRK bukan hanya mampu membaca kekuatan arus bawah dalam pengusulan ini, namun harus juga melihat keatas. Kejelian DPRK dalam mengusulkan nama, tentunya juga menentukan “marwah” DPRK ketika ada salah satu nama usulanya yang diamini Kemendagri. * Bahtiar Gayo

Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda