Beranda / Feature / DPRK Tidak Punya Wewenang Soal Pj Bupati di Aceh

DPRK Tidak Punya Wewenang Soal Pj Bupati di Aceh

Senin, 10 Oktober 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi DPRK. [Foto: bimakini]

Sementara itu, Nagan Raya mengukir sejarah dan satu-satunya wanita yang dilantik untuk Pj Bupati di Aceh. Kemendagri menunjuk Fitriany Farhas sebagai Pj. Fitriany saat ini menjabat sebagai Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Wanita cantik ini akan menggantikan Bupati dan Wakil Bupati HM Jamin Idham dan H Chalidin Oesman yang berakhir masa jabatannya pada 9 Oktober 2022.Sebelumnya DPRK setempat mengusulkan tiga nama untuk Pj negeri Suka Makmue ini. 

Tiga nama calon Pj yang diusulkan itu; Fitriany Farhas, Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN). Azhari MSi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Aceh dan Teuku Syahridar MPA selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Untuk Gayo Lues, Sekda Gayo Lues, Rasyidin Porang, ditunjuk sebagai Pj Bupati. Sebelumnya DPRK setempat mengusulkan tiga nama, Ir.Rasyidin Porang (Sekdakab Gayo Lues), Faisal Hasrimy (Sekdakab Serdang Bedagai) dan H.Thalib, mantan Sekda Kab Gayo Lues.

Hanya DPRK Aceh Tenggara yang mengusulkan satu nama Mhd Ridwan untuk Pj Bupati, namun justru Kemendagri mempercayakan Pj di sana kepada Syakir Mendagri, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh.

Di Aceh masih ada dua kepala Daerah lagi yang akan habis masa jabatanya pada Desember 2022 ini. Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dengan wakilnya Firdaus dan Bupati Tamiang Mursil dan wakilnya Insyafuddin. Bupati Aceh Tengah akan habis masa jabatanya pada 27 Desember dan Bupati Tamiang pada 28 Desember 2022.

Selanjutnya »     Dua kabupaten ini secara resmi DPRK belu...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda