Satgas Blokir 47 Rekening Bank Terkait Pinjaman Online Ilegal
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia," tulis Satgas Pasti dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
"Kami juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terkait pinjaman online yang melakukan ancaman, intimidasi," ucap Satgas PASTI.
Selama periode September-Oktober 2023, Satgas PASTI juga telah memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
"Kami menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," tulisnya.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. [*]