Beranda / Berita / Aceh / Wujudkan modernisasi, Nourman Law Firm Perkuat Divisi Monitoring Perkara dan Data

Wujudkan modernisasi, Nourman Law Firm Perkuat Divisi Monitoring Perkara dan Data

Senin, 13 November 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Nourman Law Firm memperkuat divisi monitoring perkara dan data di ulang tahunnya yang keempat. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Memasuki tahun keempat berdirinya kantor hukum, Nourman perkuat divisi litigasi dan monitoring perkara dan divisi Data dan IT. Kedua divisi ini secara langsung mempengaruhi kinerja dan performa pelayanan hukum. 

Menurutnya, salah satu yang paling sering terjadi adalah penasehat hukum tidak mampu mengendalikan perkara dan jadwal pendampingan hukum yang amburadul. Hal ini bukan saja mengacaukan kerja , tapi juga sangat merugikan klien. 

"Ini akan menjadi masalah apabila perkara yang ditangani lebih dari satu dengan banyaknya pengacara yang terlibat di masing masing perkara," tuturnya.

Nourman mencontohkan hal sederhana yang harus mulai dilakukan oleh pengacara adalah seperti penomoran surat, log book aktivitas harian, hingga pengembangan SDM melalui briefing tetap setiap pagi . 

"Hak klien untuk terus mendapat advice dan pendampingan hukum bisa terabaikan apabila tidak diatur mekanisme penanganan perkara secara sungguh-sungguh. Ini bisa fatal sekali," kata Nourman kepada Dialeksis.com, Senin (13/11/2023).

Untuk itu pihaknya sudah mempersiapkan alur penanganan perkara berupa kode dokumen, sebagaimana kode dokumen di kepolisian. Mulai dari penerbitan DN -1 (Dokumen Nourman-1, berupa Surat Kuasa khusus) hingga DN -14 (pemberitahuan berakhirnya pendampingan hukum dan ucapan terima kasih). 

Menurut Nourman, tidak ada pilihan lain, kantor hukum Nourman harus modern dan merapikan manajemen dan administrasi secara baik dan terus menerus. 

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan aplikasi monitoring perkara dan Dokumen Management System bekerjasama dengan pihak ketiga. 

"Kami ingin yang terbaik," pungkas Nourman. [RED]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda