Beranda / Ekonomi / Rencana DPRA Revisi Qanun LKS, Ahmad Farhan: Jangan Menggebu-gebu

Rencana DPRA Revisi Qanun LKS, Ahmad Farhan: Jangan Menggebu-gebu

Minggu, 14 Mei 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Mantan Wakil Ketua MPR RI sekaligus tokoh masyarakat Aceh, Ahmad Farhan Hamid. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPR Aceh bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Revisi merupakan buntut kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang ada di Aceh yang diperparah erornya layanan BSI berapa hari belakangan ini. Hal itu menurut DPRA sangat menyulitkan masyarakat yang selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.

Menanggapi hal itu, Mantan Wakil Ketua MPR RI sekaligus tokoh masyarakat Aceh, Ahmad Farhan Hamid tidak sependapat jika Qanun LKS direvisi. Menurutnya, mesti dilakukan kajian yang komprehensif.

"Mesti ada kehadiran 3 pihak yaitu pelaku pengguna jasa perbankan, akademisi, ulama yang bisa menilai tingkat halal haram perbankan," ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (13/5/2023).

Kata Farhan, jangan sampai ketika ada masalah langsung bereaksi menggebu-gebu, semua mesti tenang, kemudian dibahas secara tertutup dulu jangan apa-apa langsung diumumkan ke publik akan menimbulkan masalah dan memalukan diri sendiri.

"Kebijakan publik harus dilakukan secara berhati-hati tapi tidak boleh lambat," ucapnya.

Menyangkut masalah layanan BSI saat ini, kata Farhan, ada hal yang perlu diseriuskan termasuk bagaimana arus kas yang keluar dari Aceh itu berapa besar?

Fasilitas pelayanan sistem syariah itu bagaimana? Beban yang ditanggung oleh pengguna jasa itu berapa besar dibandingkan antara bank syariah dan konvensional?

"Ada banyak kajian yang perlu dilakukan secara serius, setelah itu baru disimpulkan ujungnya kita harus berbuat apa dan itu harus disepakati semua pihak, baik pemberi/pengguna jasa, dalam Islam juga dikaji walaupun tidak sepenuhnya syariah tapi setidaknya tidak melahirkan mudharat kepada setiap orang," pungkasnya. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda