Beranda / Berita / Aceh / Sistem BSI Error, Ketua DPRA: Qanun LKS akan Direvisi

Sistem BSI Error, Ketua DPRA: Qanun LKS akan Direvisi

Jum`at, 12 Mei 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri (Foto: Naufal Habibi/Dialeksis)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri akan mengevaluasi regulasi terkait keuangan syariah yang berlaku di Aceh. 

Menurutnya, setelah melihat dampak gangguan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) hampir sepekan ini, sudah saatnya Aceh mengevaluasi ulang regulasi keuangan syariah yang berlaku saat ini.

"Jika Qanun LKS ini direvisi sangat memungkinkan Bank Konvensional akan kembali ke Aceh. Biarlah nanti masyarakat yang memilih mau bank syariah atau konvensional," kata Saiful kepada wartawan dialeksis.com, Kamis (11/5/2023).

Pria yang akrab disapa Pon Yahya ini menilai bahwa kejadian yang terjadi di Aceh akibat gangguan sistem BSI sangat serius dan berdampak luas pada perekonomian masyarakat Aceh. 

Banyak masyarakat yang kesulitan dalam melakukan transaksi keuangan, terutama dalam mengakses dana yang disimpan di bank. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

"Di Aceh sangat banyak pengusaha yang terkendala dengan pembayaran karena bank syariah indonesia ini bermasalah," ujarnya. 

Pon Yahya mengakui dampak gangguan layanan BSI itu membuat masyarakat mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS.

Pon Yaya ikut prihatin atas gangguan layanan BSI tersebut, dia mengaku sudah bermusyawarah di DPRA untuk meninjau ulang dan merevisi qanun LKS agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

Revisi itu, sebut Pon Yaya, merupakan suatu hal yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasi lagi bank konvensional banyak pengusaha hingga masyarakata mengeluh lemahnya layanan bank syariah di Aceh. 

Menurut Saiful, masyarakat berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat. Sehingga nanti masyarakat punya hak merdeka ingin memakai jasa bank apa saja. 

Dalam hal ini, pihaknya akan memanggil Pemerintah Aceh untuk membahas yang dialami masyarakat dan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS. 

"Ini sangat memungkinkan karena ini kehendak dari masyarakat Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda