Beranda / Tajuk / BSI Pulihlah

BSI Pulihlah

Jum`at, 12 Mei 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Tajuk - Bank Syariah Indonesia (BSI) wajib pulih secepatnya. Pasalnya, gangguan yang terjadi telah mengguncang ekonomi nasabah, mengganggu ekonomi daerah, dan menyasar regulasi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Qanun LKS dinilai menjadi alasan hengkangnya bank konvensional, seperti Mandiri, BNI dan BRI sehingga masyarakat Aceh tidak punya pilihan kecuali BAS dan BSI. 

Padahal, keputusan merger unit syariah milik BNI, BRI dan Mandiri yang menghadirkan Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak ada kaitannya dengan Qanun LKS. 

BSI hadir semata karena pertimbangan bisnis, sebagai upaya memperkuat ekonomi Islam di Indonesia, dan implementasi visi Jokowi yang terumus dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia. 

Soal BSI, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pernah memuji Presiden Joko Widodo. Erick menyebut di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia kini memiliki bank syariah terbesar.

“Alhamdulillah ini pertama kali di bawah kepemimpinan bapak presiden, Indonesia mempunyai bank syariah yang masuk 10 besar dari bank di Indonesia," kata Erick, Selasa (21/9/2021).

Dan, secara usia jejak bank syariah di Indonesia jauh lebih tua dari usia Qanun LKS yang dibahas pada 2015, disahkan 2018, dan berlaku mulai 2022. 

Untuk diketahui, Bank Mandiri Syariah jejaknya sudah ada sejak 1999, BRI Syariah jejaknya sudah sejak 2008, dan BNI Syariah sudah ada sejak 2010. Dan pada Mandiri Syariah dan BNI Syariah Ketua Dewan Syariahnya pernah dipegang Ma’ruf Amin. 

Jadi bukan Qanun LKS yang memaksa BNI, BRI dan Mandiri (konvensional) untuk meninggalkan Aceh melainkan mereka hendak membesarkan BSI dengan dukungan regulasi yang ada di Aceh. 

Sebelum Qanun LKS ada, secara nasional perbankan syariah sudah ada payung hukumnya yaitu UU No 21 Tahun 2008. 

Dan, ancaman terganggunya layanan terbuka terjadi kepada semua bank. Bank apapun, apakah bank syariah atau konvensional, jika tidak memutakhirkan keamanan jarinagannya pasti akan terkena gangguan, termasuk serangan siber. 

Dalam Islam, secara maqashid syariah, salah satu tujuan syariah paling utama adalah keselamatan. Dalam konteks perbankan keamanan juga kunci menjaga reputasi bank. 

Dan, bagi bank yang mengusung syariah wajib lebih baik sistem keamanannya dibanding bank-bank lainnya dan apabila terjadi serangan dapat diatasi dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Untuk itu, BSI tidak sekedar berpikir bagaimana meraup sebanyak mungkin keuntungan di Aceh dengan dukungan Qanun LKS. 

BSI dan semua lembaga keuangan syariah yang ada di Aceh punya kewajiban untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan adanya Qanun LKS, antara lain mewujudkan perekonomian Aceh yang islami dan menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan perekonomian Aceh. 

Jika BSI dan lembaga keuangan syariah lainnya justru menimbulkan kemudharatan baik dari produknya, layanan dan sistem keamanannya maka itu semua berakibat pada rusaknya kepercayaan terhadap syariah. 

Ini jelas sangat berbahaya bagi Aceh. Karena itu BSI wajib segera pulih. [RED]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda