Beranda / Ekonomi / Pupuk Indonesia: Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi

Pupuk Indonesia: Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi

Minggu, 21 April 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pupuk Indonesia mengimbau petani terdaftar untuk mengambil pupuk bersubsidi di kios resmi. [Foto: Humas Pupuk Indonesia]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus.

Pupuk Indonesia mengimbau petani yang terdaftar untuk menebus pupuk bersubsidi hanya di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing.

Sesuai peraturan, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono mengatakan bahwa petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.

”Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ucap Roh Eddy.

Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, disebutkan bahwa petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Selain itu, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan (9) komoditas yang telah ditentukan dalam aturan, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Adapun stok pupuk bersubsidi ini diperuntukkan kepada 24 kabupaten/kota.

Bagi petani terdaftar yang ingin menebus pupuk bersubsidi, saat ini prosesnya semakin dipermudah.

Hal ini dikarenakan Pupuk Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inovasi dengan mengimplementasikan aplikasi i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi) pada setiap kios resmi.

Dengan sistem digitalisasi ini, petani terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi.

Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan para petani dalam proses penebusan pupuk subsidi dengan menerapkan data yang terintegrasi di mitra distributor (kios) antara daftar penerima subsidi e-Alokasi dengan data stok pupuk yang ada di Pupuk Indonesia.

Mulai per 1 Februari 2024, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia.

Implementasi aplikasi i-Pubers merupakan salah satu langkah maju dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Indonesia.

Aplikasi i-Pubers diharapkan dapat membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan lebih mudah dan efisien.

Melalui integrasi dengan data e-alokasi Kementan dan fitur geo-tagging, i-Pubers menjadi solusi terdepan untuk memastikan ketepatan distribusi pupuk.

“Inovasi digital ini tidak hanya efisien, tetapi juga membantu kita mengarahkan pupuk subsidi tepat pada sasaran, mendorong pertumbuhan sektor pertanian dengan presisi,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda