Beranda / Berita / Aceh / HIMAB Nilai Surat Edaran Panitia PON 2024 Diskriminasikan Petani Aceh Besar

HIMAB Nilai Surat Edaran Panitia PON 2024 Diskriminasikan Petani Aceh Besar

Minggu, 31 Maret 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ilustrasi hamparan sawah. Ketua HIMAB Isratullah, menyoroti surat edaran pihak panitia PON yang menyampaikan permasalahan permintaan pergeseran jadwal turun ke sawah sebagian petani Aceh Besar. [Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (HIMAB) Isratullah, menyoroti surat edaran pihak panitia PON yang menyampaikan permasalahan permintaan pergeseran jadwal turun ke sawah sebagian petani Aceh Besar.

Menurutnya, jika petani tidak menanam padi dan tidak panen maka perekonomian petani anjlok membuat petani tidak sejahtera dan melarat.

"Dengan adanya surat edaran ini tentunya sangat berdampak terhadap petani di Aceh Besar yang bergantung pada Waduk Keliling Indrapuri," kata Isratullah kepada Dialeksis.com, Minggu (31/3/2024).

Diketahui, Surat edaran dengan nomor 43/PB-PON-XXI/ACEH//XI/2023 ditandatangani pada tanggal 27 November 2023 oleh Bustami Hamzah selaku sekretaris umum atas nama Panitia Besar PON XXI Aceh-Sumut Wilayah Aceh. Saat ini, Bustami Hamzah sedang menyandang sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan alasan permintaan pergeseran jadwal turun ke sawah sebagian petani Aceh Besar, yaitu karena pertandingan cabang olahraga dayung akan dilaksanakan di Waduk Keliling Indrapuri, Kecamatan Cot Glie, Aceh Besar.

Jika waduk itu juga digunakan untuk keperluan mengairi sawah pada bulan Mei, panitia PON mengkhawatirkan terjadi penurunan elevasi (ketinggian) permukaan air waduk. Karena itu, panitia PON Aceh-Sumut meminta Pj Bupati Aceh Besar unuk dapat melakukan pergeseran masa tanam yang sedianya dilaksanakan mulai bulan Mei digeser ke Oktober 2024, yakni setelah selesai pelaksanaan PON.

Isratullah mengatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh HIMAB, lahan sawah yang akan terlantar akibat tidak difungsikannya Waduk Keliling Indrapuri, berada di Kecamatan Indrapuri, Kuta Malaka, Suka Makmur, Ingin Jaya, Simpang Tiga, dan Darul Kamal.

Hal ini tentunya akan mematikan pendapatan masyarakat Aceh Besar yang sebagian besar bergantung di sektor pertanian.

"Kita harapkan ini tidak terjadi sesuai dengan surat edaran tersebut karena sangat berdampak kepada petani kita," ujarnya.

Isratullah mengatakan bahwa belum diketahui bagaimana sikap Pemerintah Aceh Besar dalam merespon permintaan panitia PON yang jelas-jelas akan mengorbankan kepentingan masyarakatnya tersebut. 

Dalam hal ini, HIMAB (Himpunan Aceh Besar) menanggapi surat edaran panitia PON dan meminta kepada pihak Pemerintah Aceh Besar mendengar aspirasi masyarakat.

Isratullah juga menekankan perlunya intervensi langsung dari Pemerintah Aceh Besar untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil tanpa mendiskriminasi salah satu pihak .

Ia berharap Pemerintah Aceh Besar dapat mengambil keputusan yang tegas dan adil tanpa mendiskriminasi pihak PON atau para petani. Ini bukan hanya tentang kesejahteraan para petani, tetapi juga tentang kesuksesan PON Aceh-Sumut 2024.

"Jangan sampai masyarakat berjuang sendiri, itulah alasan kenapa Pj bupati harus mengambil keputusan yang tegas," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda