Jum`at, 26 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Terkait Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit

Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Terkait Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit

Jum`at, 26 Juni 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit melalui praktik under invoicing. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit melalui praktik under invoicing.

Penahanan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung. Polisi menyebut langkah tersebut juga bertujuan mempercepat pengungkapan perkara yang diduga melibatkan pelanggaran dalam aktivitas ekspor komoditas sawit.

"Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Jumat (26/6/2026).

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi perusahaan mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor. Modus tersebut diduga digunakan pada ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya memenuhi ketentuan pembatasan ekspor, memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenai bea keluar.

Menurut Setyo, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena data ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sejauh ini, penyidik mendalami 95 transaksi ekspor ke China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen ekspor, hasil pengecekan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, serta data yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan," ujarnya.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut.

"Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," kata Setyo. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes