Beranda / Ekonomi / Pengamat Ekonomi Sebut Konflik Eksekutif dan Legislatif di Aceh Rugikan Daerah

Pengamat Ekonomi Sebut Konflik Eksekutif dan Legislatif di Aceh Rugikan Daerah

Rabu, 06 Desember 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Ekonomi Dr. Rustam Effendi. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perihal hubungan disharmonis antara eksekutif dan legislatif di Aceh telah membuat terganggu jalannya roda pemerintahan. Parahnya lagi, akibat dari konflik kedua belah pihak itu, DPRA hingga saat ini belum pernah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2024, meskipun waktu batas normal pembahasan pada 30 November 2023.

Sejumlah pihak pun ikut angkat bicara. Salah satunya Pengamat Ekonomi Dr. Rustam Effendi. Rustam mengatakan, fenomena tersebut setiap tahun terus berulang terjadi, tidak akurnya DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh kerap kali dipertontonkan ke publik. 

"Seharusnya, itu tidak boleh terjadi apalagi di bumi serambi mekkah, Aceh yang didominasi orang islam, sepatutnya pemimpin memperlihatkan keharmonisan dan sinergitas keduanya dalam memperjuangkan nasib rakyat. Hal ini amat merugikan daerah," kata Rustam kepada Dialeksis.com, Rabu (6/12/2023).   

Lebih lanjut, Rustam menyampaikan bahwa selama ini ada kesalahan dalam hal pengelolaan APBA. APBA itu adalah alokasi belanja untuk membiayakan suatu kebutuhan pembangunan dalam rangka mencapai visi yang sudah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dijabarkan tiap tahun dalam RKPA sebagai acuan untuk mengimplemtasikan program pembangunan daerah.  

"Sebenarnya yang memiliki visi pembangunan itu pihak eksekutif. Oleh sebab itu, semua program dan kegiatan dijalankan untuk mencapai visi tersebut," ujarnya.   

Lalu, kata Rustam, bersamaan disaat menjalankan visi dari eksekutif, hadirlah dewan sebagai wakil rakyat di parlemen untuk mengawasi kemana saja anggaran dialokasikan sebagai salah satu fungsinya.  

"Tetapi tidak boleh juga fungsi pengawasan itu dilakukan secara berlebihan. Jika dewan meminta dana aspirasi itu karena dewan turun ke lapangan ketika masa reses, melihat kebutuhan masyarakat di Dapil masing-masing, itu semuanya disampaikan ke eksekutif," jelasnya. 

Jadi, kata Rustam, hal inilah yang saat ini sudah salah kaprah. Seolah-olah APBD itu turut juga dikelola oleh legislatif, sehingga terkesan legislatif mengambil peran eksekutif. Tentu ini akan mengganggu luncuran program dan kegiatan untuk mencapai visi eksekutif seperti tertuang dalam dokumen perencanaan.

"Apalagi ada pihak yang ngotot turut mengatur dana aspirasi tersebut, bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit. Sudah pasti hal itu akan terganggu dan terhambatnya implementasi misi-misi eksekutif berupa program dan kegiatan," terang fasilitator diklat perencanaan yang diselenggarakan oleh Pusbindiklat Bappenas ini. 

Rustam menilai, hal itulah yang menjadi puncak disharmoni legislatif dan eksekutif di Aceh. Seakan-akan ada salah satu pihak yang tidak dipenuhi keinginannya. 

Untuk itu, menurut Rustam, pemegang Sertifikasi Financial Risk Management dan Sertifikasi Human Resources Analyst ini, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri mesti turun tangan dan menengahinya dengan cara membuat landasan hukum yang jelas dan pasti.

"Pusat perlu menetapkan soal dana aspirasi itu. Bagaimana mekanisme alokasinya, prosedur pengelolaan, dan juga sasaran penerima manfaatnya. Semua harus diatur dengan jelas dan transparan. Jangan sampai mengatas-namakan rakyat, tapi justru rakyat tetap hidupnya melarat dan daerah sekarat," pungkas ekonom ini.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda