DIALEKSIS.COM | Kolom - Tiga belas tahun setelah wafatnya Tengku Muhammad Hasan Di Tiro, Aceh masih bergulat dengan pertanyaan mendasar yang sama: apakah perdamaian cukup berhenti pada berhentinya senjata, atau harus berlanjut hingga kesejahteraan sungguh-sungguh dirasakan rakyat?
Suatu ketika, Yang Mulia Tengku Malik Mahmud Al-Haytar bercerita kepada penulis di salah satu hotel di Jakarta, kisaran Mei 2026 tentang sebuah peristiwa bersejarah yang pernah ia alami semasa konflik Aceh berlangsung.
Pada masa itu, Tengku Malik Mahmud Al-Haytar menjemput Wali Negara Teungku Hasan di Tiro di Pelabuhan Singapura. Kedatangan Teungku Hasan Di Tiro ke Singapura terjadi setelah beliau selama tiga tahun berada di hutan-hutan Aceh untuk melawan ketidakadilan yang menimpa rakyat Aceh.
Setibanya di Singapura, Tengku Hasan Di Tiro dijamu di kediaman Tengku Malik Mahmud bersama sang istri, Maryam Muhammad Said. Di sela-sela waktu rehat dan makan malam, Tengku Hasan Di Tiro berkata kepada Teungku Malik, "Malik, tolong kabarkan kepada petinggi Singapura bahwa saya sudah berada di sini dan kemungkinan akan bersilaturahmi ke kantornya." Petinggi Singapura yang dimaksud tersebut di kemudian hari menjadi pemimpin negara Singapura.
Setelah Tengku Malik Mahmud menyampaikan pesan tersebut, pihak Singapura memberikan semacam izin tinggal khusus kepada Tengku Hasan di Tiro. Namun, izin itu disertai peringatan agar berhati-hati, sebab intelijen Pemerintah Indonesia sejak jauh-jauh hari telah memantau dan mengawasi Teungku Malik Mahmud beserta keluarganya.
Persoalan berikutnya muncul ketika Pemerintah Singapura enggan menerbitkan paspor bagi Tengku Hasan di Tiro. Tengku Malik Mahmud berpikir keras mencari jalan keluar. Akhirnya, beliau menghubungi José Ramos-Horta, yang pada saat itu menjabat sebagai pemimpin gerakan Fretilin dalam perjuangan pembebasan Timor Timur.
Ramos-Horta menyambut kabar itu dengan gembira ketika mendengar bahwa Wali Negara Aceh menginginkan jalinan kerja sama dengan Timor Leste. Singkat cerita, Ramos-Horta bersedia memberikan paspor kepada Tengku Hasan Di Tiro agar beliau dapat segera meninggalkan Singapura dan menjalin kerja sama dengan dunia internasional demi perjuangan Aceh Merdeka.
Semua upaya diplomatik yang penuh risiko itu diemban oleh Tengku Malik Mahmud Al-Haytar dalam kapasitasnya sebagai Menteri Negara Aceh Merdeka.
Kembali ke haul yang sudah dilakukan kemarin tepat pada tanggal 3 Juni 2026, nama Tengku Muhammad Hasan Muhammad Di Tiro kembali menghidupkan ingatan kolektif rakyat Aceh. Ia bukan sekadar tokoh sejarah yang patut dikenang dalam upacara seremonial. Ia adalah simbol dari sebuah tuntutan yang belum tuntas: pengakuan atas martabat Aceh, dan hak rakyatnya untuk menentukan nasib sendiri dalam koridor kebangsaan Indonesia.
Hasan Di Tiro wafat pada 3 Juni 2010, setelah menyaksikan sendiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 sebuah momen yang ia perjuangkan selama tiga dekade dari pengasingan. MoU itu bukan hadiah. Ia adalah buah dari penderitaan rakyat Aceh yang tak terhitung: ribuan nyawa melayang, ratusan ribu jiwa mengungsi, dan generasi yang tumbuh dalam bayang-bayang konflik.
“Perdamaian bukan tujuan akhir. Ia adalah pintu masuk menuju keadilan. Jika pintu itu hanya terbuka sebagian, maka perjuangan belum selesai.”
Antara teks perjanjian dan kenyataan di lapangan
MoU Helsinki mengamanatkan keistimewaan nyata bagi Aceh: pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, pembentukan partai politik lokal, hukum pidana yang berlandaskan syariat Islam, pemberlakuan hukum ekonomi islam, pengaturan hukum keluarga rakyat Aceh, peradilan Islam tersendiri hingga kewenangan yang luas dalam pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) lahir sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan semua itu.
Namun dua puluh tahun sejak MoU dan hampir dua dekade sejak UUPA berlaku, rakyat Aceh masih menyaksikan jurang antara bunyi undang-undang dan kenyataan hidup sehari-hari. Dana Otonomi Khusus mengalir, tetapi angka kemiskinan Aceh masih bertengger di antara yang tertinggi di Sumatra. Kandungan migas Aceh terus dieksploitasi, tetapi bagi hasil yang diterima daerah kerap menjadi soal sengketa tafsir dengan pemerintah pusat. Keistimewaan Aceh dalam benak Jakarta tampak lebih sebagai konsesi politik daripada komitmen moral.
UUPA di persimpangan: revisi atau pelemahan?
Kini UUPA sedang memasuki babak krusial. Pembahasan revisi undang-undang ini di DPR RI mempertemukan kepentingan yang tidak selalu sejalan. Sebagian fraksi melihat UUPA perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Namun dari sisi rakyat Aceh, pertanyaannya lebih mendasar: apakah revisi ini memperkuat hak-hak yang dijanjikan Helsinki, atau justru mempersempitnya demi kepentingan pusat?
Wali Nanggroe Hasan Di Tiro tidak pernah membayangkan perdamaian sebagai penyerahan kembali nasib Aceh kepada logika sentralistik. Justru sebaliknya MoU Helsinki dirancang sebagai koreksi sejarah atas pola hubungan pusat-daerah yang eksploitatif. Maka setiap pasal dalam revisi UUPA yang mengurangi kewenangan Aceh, memangkas sumber fiskal wilayah Aceh, atau mereduksi partisipasi politik lokal, harus dibaca sebagai pengingkaran atas spirit perdamaian itu sendiri.
“Keistimewaan Aceh bukan hadiah yang bisa ditarik kembali. Ia adalah kewajiban konstitusional yang lahir dari darah dan air mata rakyat.”
Apa yang sesungguhnya diwariskan Hasan Di Tiro?
Hasan Di Tiro mewariskan bukan hanya teks perjanjian damai. Ia mewariskan cara pandang, bahwa Aceh adalah entitas kebangsaan dengan sejarah, identitas, dan hak yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar provinsi administratif. Cara pandang inilah yang harus menjadi kompas bagi para pemimpin Aceh hari ini baik yang duduk di Banda Aceh maupun yang bersuara di Senayan.
Haul 2 Juni bukan seremoni nostalgia. Ia adalah pengingat bahwa generasi penerus para pejabat, legislator, akademisi, hingga masyarakat sipil menanggung tanggung jawab untuk memastikan perdamaian betul-betul bermakna bagi rakyat banyak: petani di pedalaman, nelayan di pesisir, perempuan yang ingin anaknya mendapat pendidikan layak, dan pemuda yang bermimpi tentang Aceh yang adil dan sejahtera. Tengku Hasan di Tiro menginginkan hal itu.
Dari haul ke tindakan nyata
Peringatan haul yang bermartabat bukan hanya yang ramai dengan doa dan tabur bunga. Yang bermartabat adalah yang melahirkan komitmen terukur: mendorong revisi UUPA yang benar-benar memperkuat pemerintahan sendiri, memastikan transparansi pengelolaan Dana Otsus, memperkuat kelembagaan partai politik lokal sebagai pilar demokrasi Aceh, dan merawat budaya serta identitas Acehnese yang menjadi fondasi perdamaian itu sendiri.
Tengku Hasan Di Tiro tidak pulang ke Aceh untuk menyaksikan wilayah Aceh yang damai secara statistik tetapi lapar secara nyata. Ia pulang dengan harapan bahwa perdamaian adalah awal dari keadilan. Kita yang masih hidup berutang untuk menyelesaikan apa yang ia mulai.
Wallahualam bishawab... [**]
Penulis: Dr Muhammad Ridwansyah (Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien)