DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai broker atau calo. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah banyaknya laporan dari nelayan dan pelaku usaha perikanan di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan praktik calo perizinan berpotensi melanggar hukum dan merugikan nelayan karena memungut biaya di luar ketentuan resmi.
“Laporan ini kami terima dari berbagai lokasi. Kami segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki karena praktik ini menambah beban biaya nelayan dan pengusaha kapal perikanan,” kata Latif, Jumat (2/1/2026).
Latif menegaskan layanan perizinan penangkapan ikan di KKP tidak dipungut biaya. Pungutan resmi hanya berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibayarkan langsung ke kas negara melalui sistem OSS secara otomatis.
KKP juga menilai keberadaan calo kerap menimbulkan persepsi keliru seolah-olah biaya perizinan mahal, padahal layanan perizinan disediakan gratis oleh negara. Oleh karena itu, KKP meminta pelaku usaha tidak menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin.
Untuk mempercepat penindakan, KKP membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungli melalui lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @lapor1708, serta aplikasi Lapor! di Android dan iOS. [in]