KKP Catat PNBP Sektor Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp325 Miliar
Font: Ukuran: - +
Konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I Tahun 2024. [Foto: dok. KKP]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut sebesar Rp325 Miliar atau 45,89 persen pada semester I-2024.
Sumber penerimaan tersebut terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) senilai Rp282 Miliar.
“Penerimaan PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan tahun 2023 nilai PNBP melebihi nilai APBN DJPKRL selama setahun,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro, dikutip Senin (5/8/2024).
Lebih lanjut dijelaskannya, KKP terus mengoptimalkan kinerja sektor pengelolaan ruang laut yang sejalan dengan prinsip ekonomi biru untuk menjaga kesehatan laut dan keberlanjutannya. Karenanya, perluasan kawasan konservasi yang berkualitas dan pengelolaan sampah plastik sebagai program prioritas KKP juga terus digenjot di sepanjang tahun. Hal ini juga dikarenakan semakin tingginya ancaman perubahan iklim secara global.
“Kawasan konservasi memberikan manfaat ekologi dan ekonomi yang sangat besar, seperti melimpahnya jumlah sumber daya ikan. Hingga Semester I Tahun 2024, luas kawasan konservasi yang telah ditetapkan seluas 29,3 juta Ha. Progres per Juni 2024, 6 kawasan konservasi telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan luas total 17.202,19 Ha sedangkan pencadangan kawasan konservasi seluas 603.511,30 Ha,” urai Kusdiantoro.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mempercepat pemulihan kesehatan laut, KKP juga memperkuat program pengelolaan sampah plastik di laut melalui Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL), yang tahun 2024 dilaksanakan di 30 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“KKP tidak sendiri tapi juga menggandeng mitra seperti pemerintah daerah hingga pelaku usaha sehingga sampah-sampah yang sudah dikumpulkan terkelola dengan baik, bahkan bisa menjadi produk turunan yang bermanfaat,” jelas Kusdiantoro.
Selain itu, dalam rangka pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan hasil Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di 15 Provinsi. Sementara 58 Hak Atas Tanah (HAT) juga telah diterbitkan di 30 Kabupaten/Kota seluas 2,18 juta meter persegi. [*]