Beranda / Ekonomi / Kemenkeu Umumkan Nilai Kurs Pelunasan Bea dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025

Kemenkeu Umumkan Nilai Kurs Pelunasan Bea dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025

Rabu, 19 Februari 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Salinan dokumen Keputusan Menteri Keuangan terkait nilai kurs untuk periode 19-25 Februari 2025. [Foto: tangkapan layar]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025 yang ditetapkan pada 18 Februari 2025.

Penetapan nilai kurs ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelunasan bea dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs tersebut akan menjadi acuan resmi dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan PPh. 

Berikut daftar nilai kurs yang ditetapkan:

1. Rp 16.349,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)

2. Rp 10.306,61 untuk dolar Australia (AUD)

3. Rp 11.467,37 untuk dolar Kanada (CAD)

4. Rp 2.279,58 untuk kroner Denmark (DKK)

5. Rp 2.099,06 untuk dolar Hongkong (HKD)

6. Rp 3.672,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)

7. Rp 9.266,17 untuk dolar Selandia Baru (NZD)

8. Rp 1.461,04 untuk kroner Norwegia (NOK)

9. Rp 20.407,23 untuk poundsterling Inggris (GBP)

10. Rp 12.118,84 untuk dolar Singapura (SGD)

11. Rp 1.511,05 untuk kroner Swedia (SEK)

12. Rp 18.001,32 untuk franc Swiss (CHF)

13. Rp 10.699,20 untuk yen Jepang (JPY) per 100

14. Rp 7,76 untuk kyat Myanmar (MMK)

15. Rp 187,95 untuk rupee India (INR)

16. Rp 52.927,81 untuk dinar Kuwait (KWD)

17. Rp 58,55 untuk rupee Pakistan (PKR)

18. Rp 281,50 untuk peso Filipina (PHP)

19. Rp 4.359,30 untuk riyal Arab Saudi (SAR)

20. Rp 55,19 untuk rupee Sri Lanka (LKR)

21. Rp 483,43 untuk baht Thailand (THB)

22. Rp 12.112,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)

23. Rp 17.005,37 untuk euro (EUR)

24. Rp 2.242,08 untuk renminbi Tiongkok (CNY)

25. Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 19 Februari 2025 dan akan berakhir pada 25 Februari 2025. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa penyesuaian nilai kurs secara berkala ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha dan wajib pajak diimbau untuk memperhatikan nilai kurs terbaru guna menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran.

Keputusan Menteri ini juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI