Beranda / Berita / Aceh / Harga Obat Mahal Karena e-Commerce, Ini Kata Ketua IAI Aceh

Harga Obat Mahal Karena e-Commerce, Ini Kata Ketua IAI Aceh

Selasa, 08 Februari 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Aceh, Tedy Kurniawan Bakri. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asosiasi Apotek dan Asosiasi Farmasi menyebut faktor kenaikan harga obat melambung tinggi seperti yang dialami RI saat gelombang I dan II Covid-19 karena jalur distribusi obat ilegal di tengah masyarakat, termasuk e-commerce.

Kemudian, Dialeksis.com Selasa (8/2/2022) menghubungi Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Aceh, Tedy Kurniawan Bakri untuk diwawancara.

Dirinya menjelaskan, seama pemesanan obat dikita itu adalah di distributor langsung, kalau di rumah sakit mengunakan sistem E-katalog.

“Untuk harga obat sendiri, sebenarnya tidak ada kaitannya dengan e-commerce kalau dikita. Namun e-commerce ini sifatnya lebih kepada publik. Jadi mereka ambil atau pesan obat dalam jumlah besar, nanti jika terjadi kekosongan maka disitulah permainan harga terjadi,” kata Tedy kepada Dialeksis.com, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, e-commerce itu lebih kepada masyarakat untuk membeli langsung. “Nah itukan terbatas juga obatnya, terutama obat-obat keras itukan tidak boleh diperjual belikan secara online,” sebutnya.

Jika terjadi kelangkaan, kata Tedy, itu ada banyak faktor. “Kalau di apotik, misalnya untuk obat-obat yang mendukung pengobatan Covid-19, itu dikarena kebijakan pemerintah itu lebih memprioritaskan Rumah Sakit daripada apotik,” sebutnya.

Seharusnya, kata Tedy, untuk hal ini jangan dibedakan antara rumah sakit dan apotik. Karena menurutnya, masyarakat itu lebih nyaman untuk datang ke apotik daripada ke rumah sakit.

“Dan hal ini sebenarnya tengah kita dorong,” tambahnya.

Jikapun terjadi kelangkaan, kata Tedy, apotik itu tidak dibenarkan untuk memesan obat lewat e-commerce. “Ini perlu diketahui, bahwa e-commerce itu bukanlah distributor, pemesanan terhadap obat untuk apotik itu tetap lewat distributor, tidak boleh lewat e-commerce terutama untuk obat-obatan,” jelasnya.

“Jadi kalau distributor kosong, maka kosong pula obatnya,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda