kip lhok
Beranda / Ekonomi / DPRA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Bentuk Pansel Penjaringan Direksi BAS

DPRA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Bentuk Pansel Penjaringan Direksi BAS

Minggu, 09 April 2023 11:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi III DPR Aceh, Sulaiman, SE. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR Aceh, Sulaiman, SE mendesak Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk segera membentuk tim panitia seleksi (Pansel) penjaringan Direksi Bank Aceh Syariah (BAS).

Menurut Sulaiman, hal ini penting dilakukan sesegera mungkin supaya tidak terjadi kekosongan yang terlalu lama pada jajaran Direksi BAS. Karena kalau jajaran Direksi mengalami kekosongan yang terlalu lama, maka akan berakibat fatal terhadap jalannya bisnis sebuah perusahaan.

"Di satu sisi, kita sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam memberhentikan para Direksi dan Komisaris BAS," kata Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Minggu (9/4/2023).

Menurutnya, memang kondisi BAS saat ini perlu dilakukan penyegaran di semua lini. Namun, kebijakan yang diambil juga harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan solusi yang kongkret.

Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan, Kebijakan yang diambil oleh PJ Gubernur sudah tepat, akan tetapi PJ Gubernur juga jangan lupa bahwa untuk menjaring Direksi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Mulai dari penjaringan, Fit and Proper test dari Tim Pansel Pemerintah Aceh dan juga ada Fit and Proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Belajar dari pengalaman pengrekrutan Direktur Utama beberapa waktu yang lalu, bagaimana jika para calon Direksi tersebut tidak lulus Fit and Proper test dari OJK, maka ini membutuhkan waktu yang lebih lama untuk penjaringan yang baru, sedangkan bagi Perusahaan (BAS) membutuhkan kepastian pemimpin untuk kebijakan yang perlu diambil," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, jangan sampai pemberhentian para Direksi ini akan berakibat fatal bagi jalannya bisnis perusahaan.

Menurut Ketua Pansus Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) itu seharusnya sebelum para Direksi dan Komisaris ini diberhentikan, PJ Gubernur harus melakukan perekrutan Direksi yang baru terlebih dahulu, supaya tidak ada kekosongan di jajaran Direksi BAS.

"Karena kebijakan sudah diambil, maka Pj Gubernur harus segera membentuk Pansel perekrutan Pada Direksi dan Komisaris untuk jabatan yang kosong agar perusahaan dapat berjalan normal sebagaimana mestinya," tutupnya [RLS]. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda