Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / 121 Industri Kecil Lolos Validasi TKDN Self Declare per Februari 2026

121 Industri Kecil Lolos Validasi TKDN Self Declare per Februari 2026

Selasa, 03 Maret 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. 121 Industri Kecil Lolos Validasi TKDN Self Declare per Februari 2026. [Foto: golaw.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merombak kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lewat terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini mengatur ketentuan dan tata cara Sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan sistem yang diklaim lebih transparan, cepat, dan akuntabel.

Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah pemberian fasilitas sertifikasi TKDN melalui skema self declare bagi industri kecil. Pengajuan dapat dilakukan secara gratis melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema ini bertujuan mendorong industri kecil lebih percaya diri masuk pasar yang lebih besar, termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski dipermudah, pengajuan tetap melalui pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data untuk mencegah penyalahgunaan.

Sertifikat TKDN self declare berlaku selama lima tahun dengan waktu proses lebih singkat dan tanpa biaya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenperin juga menerbitkan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025 yang mengatur validasi pelaku usaha industri kecil sebelum dapat mengajukan sertifikasi. Proses validasi dilakukan melalui SIINas dengan melampirkan video proses produksi dan lokasi usaha yang disertai penandaan geografis.

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyebut, tim akan memverifikasi data maksimal 10 hari sejak permohonan diterima, baik secara daring maupun kunjungan lapangan.

Per 22 Februari 2026, tercatat 121 perusahaan telah tervalidasi sebagai industri kecil dan berhak mengajukan TKDN self declare.

Sesuai aturan, industri kecil yang dapat mengakses fasilitas ini harus terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar (di luar tanah dan bangunan), serta memenuhi ketentuan KBLI sektor industri.

Dalam penghitungan, bobot TKDN self declare sama dengan skema Lembaga Verifikasi Independen (LVI), yakni 75% bahan langsung, 10% tenaga kerja langsung, dan 15% biaya tidak langsung pabrik. Kemenperin menyebut, sepanjang perusahaan memiliki investasi dan fasilitas produksi di dalam negeri serta melibatkan tenaga kerja WNI, nilai minimal TKDN 25% dapat dicapai.

Rincian komponen utama barang sektor IKM diatur dalam Peraturan Dirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025 dan regulasi sektoral lainnya. Pemerintah menyatakan daftar komponen akan dievaluasi paling sedikit sekali dalam setahun. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI