Senat AS Setujui RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong
Font: Ukuran: - +
Senator Jeff Merkley memberi kata pengantar mengenai RUU Hak Asasi dan Demonstrasi Hong Kong. [Foto: US Senate/VoA Indonesia]
DIALEKSIS.COM | AS - Anggota DPR Amerika menyetujui rancangan undang-undang yang mendukung hak asasi dan demokrasi di Hong Kong dan juga mendukung demonstran anti-Cina di wilayah itu.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditentang Cina itu kini diajukan ke Presiden Donald Trump, Rabu (20/11/2019).
Undang-Undang Hak Asasi dan Demokrasi Hong Kong disetujui DPR dengan suara 417 banding 1. Persetujuan DPR terjadi sehari setelah Senat dengan suara bulat menyetujuinya yang menuai protes dari Cina, kantor berita AFP melaporkan.
RUU itu mewajibkan Presiden Amerika setiap tahun meninjau kembali status perdagangan menguntungkan yang diberikan Amerika kepada Hong Kong. Jika kebebasan Hong Kong dicabut, Amerika mengancam mencabut status yang dinikmati wilayah semi-otonomi China itu.
RUU itu kini dibawa ke Presiden Donald Trump yang belum mengatakan apakah akan menandatangani, meskipun dukungan kuat terhadap RUU itu mungkin akan mempengaruhi keputusan Trump.
RUU itu berpotensi menimbulkan konflik di antara dua negara adidaya ekonomi dan bisa merusak kesepakatan perdagangan besar yang telah dirundingkan selama berbulan-bulan. (VoA)