kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Perancis Adopsi UU Terkait Pelarangan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun

Perancis Adopsi UU Terkait Pelarangan Seks dengan Anak di Bawah 15 Tahun

Jum`at, 16 April 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi perkosaan anak dibawah umur. [Foto: hotfokus]

DIALEKSIS.COM | Paris - Parlemen Prancis pada hari Kamis (14/4/2021) mengadopsi undang-undang terkait seks dengan anak di bawah usia 15 tahun dapat dikatakan sebagai pemerkosaan dan dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.

Meskipun usia persetujuan sebelumnya adalah 15 tahun, jaksa di Prancis diminta untuk membuktikan bahwa seks adalah non-konsensual untuk mendapatkan hukuman pemerkosaan.

"Ini adalah hukum bersejarah bagi anak-anak kami dan masyarakat kami," Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti mengatakan kepada Majelis Nasional.

"Tidak ada penyerang dewasa yang dapat mengklaim persetujuan dari anak di bawah umur 15 tahun," ujarnya.

Pemungutan suara yang mendukung RUU itu ditetapkan dengan suara bulat pada pembacaan terakhirnya, kata Majelis di Twitter.

Ada kekhawatiran dari beberapa anggota parlemen bahwa usia persetujuan seks di bawah 15 tahun secara otomatis merupakan pemerkosaan dapat mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual antara anak di bawah umur dan seseorang yang hanya beberapa tahun lebih tua.

Akibatnya, klausa "Romeo dan Juliet" yang memungkinkan adanya hubungan seksual antara anak di bawah umur dan individu yang berusia hingga lima tahun lebih tua. Klausul tidak akan berlaku dalam kasus pelecehan seksual.

Undang-undang tersebut juga menganggap hubungan inses dengan anak di bawah umur 18 tahun sebagai pemerkosaan. (Reuters)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda