Beranda / Berita / Dunia / Pemimpin militer Myanmar : UN tidak berhak ikut campur soal Rohingya

Pemimpin militer Myanmar : UN tidak berhak ikut campur soal Rohingya

Selasa, 25 September 2018 12:32 WIB

Font: Ukuran: - +

FILE PHOTO: Panglima Tertinggi Jenderal Myanmar, Min Aung Hlaing memberi hormat saat dia menghadiri acara menandai Hari Martir di Martir Mausoleum di Yangon, Myanmar 19 Juli 2018. REUTERS / Ann Wang 


DIALEKSIS.COM | Yangon - Pimpinan militer Myanmar pada hari Senin lalu memperingatkan terhadap campur tangan asing karena para pemimpin dunia berkumpul di PBB untuk menemukan cara untuk menahan para jenderal yang kuat di negara itu bertanggung jawab atas kekejaman terhadap Muslim Rohingya tahun lalu.

Dalam komentar publik pertamanya mengenai hal itu sejak laporan oleh misi pencari fakta PBB bulan ini, Min Aung Hlaing mengatakan Myanmar mematuhinya dengan pakta PBB, tetapi memperingatkan bahwa "pembicaraan untuk ikut campur dalam urusan internal" menyebabkan "kesalahpahaman".

"Karena negara-negara menetapkan standar dan norma yang berbeda, negara, organisasi dan kelompok mana pun tidak memiliki hak untuk ikut campur dan membuat keputusan (s) atas kedaulatan suatu negara," kata Min Aung Hlaing dalam komentar yang dilaporkan dalam bahasa Inggris di situsnya.

Pernyataan itu, yang dibuat selama perjalanan ke timur laut Myanmar pada hari Minggu, juga diterbitkan di koran yang dikelola militer pada hari Senin.

Seorang juru bicara militer tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Misi PBB menyerukan Min Aung Hlaing dan lima jenderal lainnya untuk dituntut atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida atas tuduhan pembunuhan massal dan pemerkosaan geng.

Penindakan militer yang terjadi di negara bagian barat Rakhine tahun lalu setelah serangan oleh militan Rohingya di pos polisi dan tentara mendorong lebih dari 700.000 orang yang sebagian besar warga negara tanpa kewarganegaraan melintasi perbatasan dengan Bangladesh.

Myanmar menolak masuk ke para penyelidik misi PBB dan menolak temuan mereka, bersikeras bahwa pasukan keamanan melakukan operasi yang sah untuk membasmi "teroris".

Dalam sambutannya, Min Aung Hlaing merujuk pada Rohingya sebagai orang Bengali, yang menyatakan mereka berada di Bangladesh, dan mengatakan mereka harus "menerima pengawasan" berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 1982 di negara tersebut.

Undang-undang membatasi kewarganegaraan bagi mereka, seperti Rohingya, yang bukan anggota kelompok etnis resmi yang ditetapkan.

Pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi berbagi kekuasaan dengan militer di bawah konstitusi 2008 yang ditulis oleh para jenderal yang memerintah Myanmar selama beberapa dekade.

Jaksa dari Pengadilan Pidana Internasional telah mulai memeriksa dugaan deportasi paksa Rohingya ke Bangladesh. Myanmar mengatakan ingin memulangkan Rohingya yang melarikan diri. Reuters

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda