Beranda / Berita / Dunia / Mantan Anggota EXO Dihukum 13 Tahun Penjara

Mantan Anggota EXO Dihukum 13 Tahun Penjara

Jum`at, 25 November 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kris Wu. [Foto: Imaginechina/AP]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Pengadilan China di Beijing menghukum bintang pop China-Kanada Kris Wu, juga dikenal sebagai Wu Yifan, hingga 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan, kata pengadilan dalam sebuah unggahan di akun resmi Weibo.

Wu menjadi terkenal sebagai anggota grup pop Korea-Tiongkok populer EXO, kemudian sebagai artis solo setelah dia keluar dari band pada tahun 2014.

Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing menyatakan bahwa antara November 2020 dan Desember 2020, penyanyi tersebut memperkosa tiga wanita di kediamannya sementara para wanita tersebut tidak dapat, atau tidak tahu bagaimana, untuk melawan karena keracunan alkohol; dan pada Juli 2018, dia bersama dengan yang lain, mengorganisir dua wanita untuk terlibat dalam "aktivitas bebas" sambil mabuk di kediamannya, kata pengadilan.

Pengadilan memvonis Wu atas dua dakwaan, pemerkosaan dan mengumpulkan massa untuk terlibat dalam kegiatan seks bebas, dan menghukumnya masing-masing 11,5 tahun dan 22 bulan. Pengadilan memutuskan hukuman tetap 13 tahun, menurut postingan Weibo.

Wu akan dideportasi setelah dia menyelesaikan hukumannya, kata pengadilan.

Wu secara resmi ditangkap karena dicurigai melakukan pemerkosaan pada Agustus tahun lalu, setelah dia pertama kali ditahan oleh polisi pada Juli 2021 di ibu kota China, menyusul protes online atas tuduhan pelecehan seksual terhadapnya dalam kasus #MeToo paling terkenal di Tiongkok.

Pejabat dari kedutaan Kanada di China menghadiri hukuman tersebut, pengadilan menambahkan dalam postingan tersebut.

Secara terpisah, Layanan Pajak Kota Beijing mendenda Wu RMB 600 juta (sekitar $83,8 juta) karena penggelapan pajak, menurut pernyataan dari agensi yang dirilis pada hari Jumat (25/11/2022). [CNN]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda