Mahkamah Agung Guatemala Cabut Kekebalan Hakim Antikorupsi
Font: Ukuran: - +
Hakim Pablo Xitumul, seorang hakim pejuang antikorupsi di Guatemala. [Foto: publinews]
DIALEKSIS.COM | Guatemala - Pengadilan tertinggi Guatemala mengumumkan pada Rabu (9/2/2022) telah mencabut kekebalan dari penuntutan Hakim Pablo Xitumul, seorang pejuang antikorupsi terkemuka, dalam kemunduran terbaru dalam perang melawan korupsi di negara Amerika Tengah itu.
Xitumul adalah hakim di pengadilan tinggi negara itu, yang dibentuk setelah komisi anti-korupsi yang didukung PBB mendorong reformasi untuk menyelidiki kejahatan terorganisir dan korupsi.
Dia telah menghadapi banyak tantangan hukum yang dia anggap sebagai balas dendam atas beberapa keputusan tingkat tingginya, yang melibatkan mantan pemimpin dan pejabat tinggi.
Pada hari Rabu (9/2/2022), Mahkamah Agung memutuskan dengan suara mayoritas untuk mencabut kekebalannya, membuka jalan baginya untuk diselidiki atas kasus yang ditanganinya sejak 2019.
Langkah Mahkamah Agung itu dilakukan setelah hakim dan pejabat antikorupsi terkemuka lainnya dicopot dari jabatannya, dipenjara, atau diasingkan.
Xitumul termasuk di antara segelintir hakim di pengadilan tinggi Guatemala yang mengajukan pengaduan resmi ke kantor kejaksaan tahun lalu dengan mengatakan bahwa mereka dianiaya dan dilecehkan oleh orang-orang bersenjata tak dikenal.
Beberapa kasus yang Hakim Pablo Xitumul tangani antara lain Ia menjatuhkan hukuman 80 tahun karena genosida kepada mantan diktator yang telah meninggal, Efraín Ríos Montt pada tahun 2013, walau akhirnya hukuman itu kemudian dibatalkan.
Lima tahun kemudian, Xitumul juga memvonis mantan Wakil Presiden Roxana Baldetti 15 tahun penjara karena korupsi. [Reuters]
- Oknum Kemenag Pidie Dilaporkan Memperkosa, Kakanwil Kemenag Aceh: Ikuti Saja Proses Hukum
- Dua Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat akan Segera Diadili
- Surati Kejagung RI, GeRAK Minta Kinerja Kejari Banda Aceh Dievaluasi
- Menkumham: Tentang UU Cipta Kerja, Pemerintah Patuhi Putusan MK Demi Kepastian Hukum