kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Jurnalis AS Divonis 11 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar

Jurnalis AS Divonis 11 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar

Jum`at, 12 November 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Medcom.id

DIALEKSIS.COM | Myanmar - Danny Fenster, jurnalis Amerika Serikat (AS), yang didakwa dengan tuduhan berlapis, Jumat (12/11/2021) divonis 11 tahun penjara oleh pengadilan junta militer Myanmar.

Vonis itu disampaikan pengacara dan atasan Danny Fenster. Putusan tersebut menjadi pukulan bagi AS yang tengah berupaya untuk membebaskannya.

Fenster (37), redaktur pelaksana majalah online Frontier Myanmar, dinyatakan bersalah atas tuduhan hasutan dan pelanggaran undang-undang imigrasi dan asosiasi yang melanggar hukum, kata majalahnya. Hukuman itu merupakan "vonis yang paling keras menurut hukum."

"Sama sekali tidak ada dasar untuk menghukum Danny atas tuduhan ini," kata Thomas Kean, Pemimpin Redaksi Frontier Myanmar, salah satu berita independen online terkemuka negara itu.

"Semua orang di Frontier kecewa dan frustrasi dengan keputusan ini. Kami hanya ingin Danny dibebaskan secepat mungkin sehingga dia bisa pulang ke keluarganya," kata Kean.

Seorang jurnalis dan penerbit yang pernah dipenjara di bawah era kekuasaan militer sebelumnya, Sonny Swe, memberikan responnya terkait kasus Danny di laman twitternya.

"Banyak hal yang salah di negara ini," cuit Sonny Swe. [VoA Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda