kip lhok
Beranda / Dialog / Anggaran Rp 1,7 T untuk Covid-19, GeRAK Aceh: Bentuk Satgas Pengawasan!

Anggaran Rp 1,7 T untuk Covid-19, GeRAK Aceh: Bentuk Satgas Pengawasan!

Selasa, 21 April 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah pusat mengabulkan refocusing (pemusatan kembali) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sebesar Rp 1,7 triliun untuk penanganan dampak Covid-19.

Anggaran tersebut akan dialokasikan ke bidang kesehatan sebesar Rp 179,9 miliar, untuk dampak ekonomi sebesar Rp 219 miliar dan terbanyak yakni dialokasikan untuk jaring pengaman sosial yaitu sebesar Rp 1,393 triliun.

Total Rp 1,7 triliun itu menempatkan Aceh di posisi ke lima daerah terbesar dalam mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 selain Provinsi DKI Jakarta (Rp 10,6 triliun), Jawa Barat (Rp 8 triliun), Jawa Timur (Rp 2,3 triliun) dan Jawa Tengah (Rp 2,1 triliun).

Menanggapi hal tersebut, Dialeksis.com berdialog dengan Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani pada Senin (20/4/2020). Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tanggapan saudara terkait anggaran Rp 1,7 triliun yang dialokasikan Pemerintah Aceh untuk penanganan Covid-19?

Pertama, dari jumlah anggaran yang diusulkan memang akan menjadi pertanyaan apakah itu cukup atau tidak.

Tapi dari sisi soal penanggulangan bencana, alternatif untuk menggunakan dana Rp 1,7 triliun itu untuk tahap awal dalam masa pandemi Covid-19 ini tentu menjadi sesuatu yang penting menurut saya.

Tetapi angka itu tidak cukup, harus dilihat juga dengan kebutuhan lain. Jumlah ini (Rp 1,7 T) dirasa tidak cukup dan sangat berisiko bila pemerintah mengajukan PSBB, sebab seluruh kebutuhan warga seperti kebutuhan pokok akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Harusnya di angka berapa usulan anggaran terhadap penanganan Covid-19 ini?

Iya, anggaran yang diusulkan ke pemerintah pusat terkait penanganan ini, tidak cukup di angka Rp 1,7 triliun. Harusnya bisa di angka Rp 3-4 triliun. Bisa juga dipakai untuk dana transferan. Dana menurut kita bisa dipakai kalau grafik bencana ini semakin tinggi. Tapi kalau tidak, ya harus tetap dikembalikan ke kas negara.

Apakah perlu dirincikan kepada publik terkait penggunaan anggaran Covid-19 ini?

Kalau menurut kita, anggaran tersebut memang harus dibuka agar transparan. Dengan catatan Pemerintah Aceh mau menetapkan ini sebagai kebijakan yang terbuka.

Contohnya, masyarakat bisa akses (penggunaan anggaran) dengan bekerjasama melalui media dan mempublikasi untuk apa saja Rp 1,7 triliun anggaran yang diusulkan pemerintah itu.

Kemudian yang selanjutnya, bisa menggunakan metode infografis yang dipublikasi melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Nah sekarang muncul pertanyaan, anggaran Rp 1,7 triliun itu untuk apa saja. Ini dia yang belum bisa dijelaskan secara detail oleh Pemerintah Aceh hingga saat ini.

Tetapi saya yakin, kalau bisa dibuka secara terbuka, ini malah menguntungkan posisi bargaining bagi Pemerintah Aceh di mata publik. Salah satunya tingkat kepercayaan publik terhadap anggaran yang digunakan.

Anggaran ini akan dikelola oleh banyak pihak yang dibentuk oleh Gugus Tugas Covid-19, apa langkah-langkah dari pihak eksternal seperti masyarakat sipil, LSM dan media untuk memonitoring dan menganalisis setiap tindakan pemerintah?

Nah, kelemahan dalam proses Gugus Tugas ini kan dikunci. Konteksnya bahwa memang kebijakan-kebijakan itu hanya akan dilakukan pengawasan atau auditnya melalui empat institusi seperti Inspektorat, BPKP ( Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kejaksaan dan Kepolisian.

Sementara peran masyarakat sipil dan media tidak dilibatkaan dalam hal ini.

Bukannya di penetapan Gugus Tugas Covid-19 itu, ada perwakilan LSM dan Media?

Ya ada, tapi perwakilan itu tidak mencukupi dengan jumlah kawasan yang lumayan banyak. Harusnya, Gugus Tugas untuk pengawasan itu di luar dari Tupoksi yang ada. Jadi dia membentuk unit sendiri yang disebut dengan Satgas Pengawasan. Mereka khusus memantau terkait dengan perencanaan penganggaran dan implementasi.

Sekarang ini hampir sebagian besar, mulai dari alokasi dana desa, APBK, APBA kemudian di nasional lagi (APBN), dana itu kan cukup banyak. Pertanyaannya tidak mungkin dong perwakilan media dan perwakilan LSM untuk melakukan kontroling. Padahal cukup banyak orang yang dibutuhkan mengawasi itu.

Artinya, harus dibentuk dalam Gugus Tugas yang terpisah soal pengawasan ini semacam Satuan Tugas khusus untuk melakukan monitoring alokasi dana.

Apakah Satgas pengawasan ini dibentuk, tidak membebankan anggaran lain?

Iya, dalam perencanaan penganggaran ini tidak mungkin dibebankan kembali dalam dana bencana. Tapi bisa dengan menggunakan metode relawan atau partisipasi peran media dan LSM.

Tidak mesti setelah di SK-kan langsung dibebankan dalam bentuk uang. Karena dalam seingat saya, keputusan pemerintah atau SK pemerintah itu bisa jadi tidak dalam bentuk yang kemudian melahirkan uang.

Misal, ada Pergub tertentu yang kemudian anggaran dalam kegiatan tersebut hanya dipakai pada konteks uang makan dan uang minum. Selebihnya uang yang disebut tranportasi, kemudian gaji dan sebagainya, itu tidak perlu diusulkan.

Karena ini memang sudah masanya untuk setiap orang berpartisipasi. Intinya, dalam penanganan bencana Covid-19 ini bisa dibagi dua yakni Satgas Penanganan dan Satgas Pengawasan.

Sekarang yang jadi pertanyaan, pemerintah mau tidak terbuka untuk itu? Nah, kalau pemerintah sekarang kan, maaf ya, terkesannya agak ekslusif. Jadi hanya orang-orang tertentu yang dijadikan bagian kegiatan, tetapi tidak pernah mau secara terbuka bebas kepada pihak lain.

Dengan adanya Gugus Tugas Pengawasan itu, bagaimana progresnya nanti?

Iya, harusnya Gugus Tugas ini ada bentuknya yang disebut monitoring evaluasi bersama. Misalnya ada agenda rapat yang bisa dibuatkan, tidak mesti harus menggunakan pertemuan langsung, tapi dengan online. Intinya dilibatkan Gugus Tugas Pengawasan itu nantinya.

Nah ini juga kemudian menjadi kritik membangun kepada pemerintah. Maknailah apa yang disampaikan media dan publik itu sebagai bentuk partisipasi orang dalam pembangunan. Intinya, tidak semua bentuk kritik itu dipandang negatif.

Lalu bagaimana bila dihadapkan pada kebutuhan dari institusi vertikal menggunakan anggaran tersebut untuk kebutuhan pengamanan, kebutuhan APD, makan dan lain-lain. Dibenarkan atau tidak?

Nah, dalam keadaan bencana seperti ini dan memang presiden menetapkan bencana nasional, seluruh kebutuhan dana yang berhubungan dengan urusan kemanusiaan itu bisa saja dipakai.

Tapi memang, kebutuhan ini diperuntukkan untuk membantu publik, bukan membantu institusi. Misal, anggaran untuk A. Bukan APD-nya hanya khusus untuk kepolisian. Tapi APD itu dipakai untuk ikut membantu mengevakuasi, menguburkan jenazah pasien Covid-19. Kan sekarang sudah mulai tren ke arah situ.

TNI juga begitu. Kemudian kalau yang lain seperti bidang kesehatan dan sebagainya, itu memang sudah jadi bagiannya. Tidak perlu kita sanggah lagi.

Tapi untuk instansi vertikal, selama uang itu dipakai untuk kepentingan membantu kemanusiaan, saya sepakat dana itu digunakan saja. Menurut saya, tidak mungkin uang gaji dari instansi vertikal itu dipakai untuk bantu publik, apalagi dalam keadaan seperti ini.

Terakhir, apa harapan saudara menghadapi situasi ini?

Saya berharap, partisipasi dari lembaga instansi vertikal ini harus lebih dikedepankan oleh pemerintah. Jadi, seluruh keputusan yang berhubungan dengan Covid-19, keterlibatan seperti kepolisian dan TNI saat sidak atau razia, mereka itu jauh lebih efektif dan dipatuhi di masyarakat.

Dan terakhir, salah satu alternatif penanganan Covid-19 yang saat ini sangat dibutuhkan adalah pencegahan. Dengan pencegahan, kemudian pengelolaan penanganan Covid-19 yang baik, termasuk di dalamnya pengelolaan anggaran, maka akan memudahkan kita melewati situasi berat ini hingga pandemi berakhir nantinya. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda