Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Walau Sudah Masuk Bui, Pro dan Kontra Soal Panji Gumilang Tidak Berhenti

Walau Sudah Masuk Bui, Pro dan Kontra Soal Panji Gumilang Tidak Berhenti

Kamis, 03 Agustus 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Panji Gumilang Pimpinan Pesantren Al Zaytun


DIALEKSIS.COM| Dialektika - Panji Gumilang resmi masuk bui di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sejak awal kasus Panji mencuat sampai kini pro dan kontra tiada henti. Hingar bingar soal pimpinan Pesantren Al Zaytun ini masih menghiasi negeri. 

Bagaimana riuhnya pembahasan soal Panji yang sudah masuk bui, Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB, menarik untuk disimak soal perbedaan pandangan ini. Dialeksis.com merangkumnya dari berbagai sumber.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. 

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, (01/08/2023). Dia dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelum berangkat ke Mabes Polri dan berstatus tersangka, Panji Gumilang menyampaikan pesan kepada para santri Pondok Pesantren Al Zaytun. Ia meminta, kepada para santri Al Zaytun untuk tidak khawatir dan terus fokus belajar di Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja nanti, syekh akan pulang lagi dan jumpa lagi," kata Panji Gumilang dikutip dari channel YouTube Al-Zaytun Official, Rabu (2/8/2023).

Di depan ribuan santri Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berharap agar agenda pemeriksaan di Mabes Polri berjalan lancar.

"Belajar baik-baik, kita berdoa pada Allah, semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," tambah Panji Gumilang.

Setelah itu, Panji Gumilang langsung turun dari mimbar dan berjalan menuju mobilnya. Para santri pun memberi salam hormat kepada Panji Gumilang.

Masih Tetap Dibela

Walau sikap tegas penyidik yang menerapkan prosedur hukum dengan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, namun masih ada pihak yang membelanya. Ada yang menyebutkan ini bentuk kriminalisasi.

Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama mendapatkan berbagai respons dari sejumlah organisasi. Pro dan kontra tidak bisa dihindari. Kita awali dengan mereka yang membela Panji Gumilang.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

PBHI menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji. Sebab, hal ini mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Ketua PBHI Julius Ibrani, mengatakan semestinya Bareskrim Polri tidak tunduk pada tekanan mayoritas.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani kepada Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Demikian dengan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy. Ia mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

Hendra mengatakan proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan.

“Ini dilakukan dalam satu malam,” kata Hendra Effendy di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.

Hendra sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius. 

Sementara itu organisasi yang menamakan dirinya Imparsial, menilai penetapan tersangka tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh prinsip hak asasi manusia dalam konstitusi. 

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat. 

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron Mabruri dalam pernyataan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.

"Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya," kata Gufron.

Menurut Gufron Mabruri, kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Imparsial juga mengingatkan kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip negara hukum dan menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan mengemukakan pandangan tanpa takut diintimidasi atau ditindak secara sewenang-wenang.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan dialog dan prinsip toleransi antarumat beragama yang inklusif,” ujarnya. 

Imparsial menilai prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan pondasi utama dari kebhinekaan atau keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, kata Gufron, hal ini tidak boleh dilanggar dan dicederai melalui kriminalisasi akibat tunduk pada keinginan kelompok arus utama.

Sementara itu Aktivis Pro Israel dan Yahudi Monique Rijkers Monique menyebutkan bahwa sudah jelas Al Zaytun tidak punya masalah. Apabila saat ini Panji Gumilang menjadi tersangka dan bahkan ditangkap akibat kasus penistaan agama, maka hal itu menurut Monique sangat disayangkan. 

Monique Rijkers mengatakan dia sangat tidak setuju tindakan Bareskrim Polri saat menangkap dan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, seperti yang ditayangkan YouTube tvOne. 

Menurutnya pernyataan-pernyataan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun tidak seharusnya menyebabkan dia didakwa atas penistaan agama. Ia juga mengatakan bahwa penegak hukum Indonesia tidak seharusnya mempermasalahkannya. 

Monique juga mengatakan bahwa Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78. Karena itu, Indonesia seharusnya lebih dewasa dalam menangani perbedaan agama dan keyakinan. 

Mendukung dan Bersyukur

Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat yang digugat Panji Gumilang ke Pengadilan, usai pimpinan Ponpes ini ditahan, dia memberikan pernyataan dan menghimbau warganya agar tenang, tidak membuat kegaduhan.

“Saya kemarin memantau dan semua dalam koordinasi tim investigasi Jawa Barat sebagai pengumpul fakta untuk dipaparkan ke pemerintah pusat dan ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan terjadinya penetapan tersangka (bagi Panji Gumilang) ini," ucap Ridwan Kamil kepada wartawan di sela kunjungan kerja ke Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, dilansir detikJabar, Rabu (2/8/2023).

Pihaknya sangat serius dalam menjawab segala keresahan yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait penyataan yang dilontarkan oleh Panji Gumilang, yang diduga telah menista dan menodai agama. Dia berharap masyarakat untuk tenang, semua sudah ditindak lanjuti. 

Untuk status pesantren Al-Zaytun, Ridwan Kamil menyebut kewenangan itu ada di Kementerian Agama. Kendati demikian, tentunya saat ini dalam proses untuk melindungi hak para santri.

"Tentu (saat ini) dalam proses agar santrinya tidak dirugikan tapi juga di dalam kurikulum dan semangat kepancasilaan dan keagamaan islaman sebagaimana yang kita yakini," jelasnya.

Sementara itu, Ulama Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri mengapresiasi penyidik yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.  

"Kita bersyukur kerja keras dan bersungguh-sungguh kinerja Polri hingga menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak. 

“Kita apresiasi kinerja Polri dalam penegakan hukum, supremasi penegakan hukum itu harus berjalan tanpa tebang pilih untuk mencari keadilan, karena Indonesia merupakan negara hukum. Kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya atas kerja keras Polri untuk melindungi umat dan menjaga kedamaian dan kondusifitas di masyarakat,” sebutnya. 

Sementara itu Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar, menyatakan kegembiraanya atas penatapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekaligus menahanya.

"Kami dari MUI Jawa Barat merasa bergembira, bersyukur ditetapkan tersangka, karena itu diharapkan sejak awal," kata Rafani saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Rafani menjelaskan, usai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, Mabes Polri harus turut mewanti-wanti adanya gerakan aksi penolakan atas penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun, potensi ini harus diwaspadai.

"Jangan sampai ada mobilitas massa untuk dukungan, itu yang rawan menimbulkan kekisruhan dan ada lagi demo, nanti yang kontra demo lagi, rusuh lagi, mari kita serahkan kepada penegak hukum (proses selanjutnya)," ungkapnya.

Demikian dukungan terharap Polri datang dari berbagai penjuru dan elemen. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid misalnya menyebutkan, kepolisian dapat menangani kasus penistaan agama ini secara profesional, akuntabel, dan adil sesuai dengan fungsi lembaga tersebut.Ia pun mengajak agar semua pihak menunggu proses hukum yang masih berjalan ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama.

Pernyataan ini berdasarkan fatwa yang dibuat MUI atas permintaan Bareskrim Polri yang menjadi dasar penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Dalam fatwa tersebut, MUI memiliki 10 kriteria penentu yang salah satunya adalah menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah.

"Ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah," papar Amirsyah.

Bagaimana dengan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang digugat Panji Gumilang, dimana proses hukumnya sedang berlangsung di pengadilan. Anwar Abbas mendoakan Panji agar tabah.

“Saya sedih ya, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan dari penyebabnya itu. Semestinya, jika tidak ada penyebab itu, beliau enggak jadi tersangka,” kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Anwar pun lalu mendoakan Panji Gumilang supaya tetap tabah dalam menghadapi cobaan yang sedang menimpa pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

“Seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja” doa Anwar untuk Panji.

Anwar mengapresiasi langkah Bareskrim yang sudah menegakkan hukum atas kegaduhan yang dibuat oleh Panji Gumilang.Waketum MUI ini juga mengaku tidak bisa tidur atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh Panji Gumilang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga memberi tanggapan soal penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

Menurut Mahfud MD mengungkapkan dirinya telah menduga Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penetapan status tersangka itu sebenarnya hanya masalah menunggu waktu.


"Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya ini kan sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu," ungkapnya, Rabu (2/8/2023). Mahfud MD mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang mengusut kasus ini hingga akhirnya penetapan tersangka.


"Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya 'kapan dan kapan. Sejak dulu saya sudah bilang, 'ini pasti lah tersangka' karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia," papar Mahfud MD.

Menurutnya, langkah polisi yang mengundang berbagai ahli untuk mencermati kasus penistaan agama ini telah tepat.Polisi bekerja dengan cermat, mengundang Ahli Hukum Pidana, Ahli Agama, Ahli Teknologi, Ahli Bahasa," tambah Mahfud MD.

Setelah Panji Gumilang menjadi tersangka, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan dari para santri Ponpes Al Zaytun.

“Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al Zaytun,” ujarnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com. Dilihat dari segi pendidikan, lanjut Mahfud MD, Ponpes Al Zaytun tidak ada permasalahan.

“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” terangnya.

Dalam waktu dekat, Mahfud MD bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang sudah resmi masuk jeruji besi, dia dijerat dengan kasus penistaan agama. Pro dan kontra tidak bisa dihindari, ada pihak yang membelanya dan tentunya mayoritas muslim di Bumi Pertiwi mendukung langkah penetapan tersangka yang dilakukan polisi.

Sampai kapan hingar bingar ini? Sejarah apalagi yang bakal dilakoni manusia dalam menambah hingar bingar ini? * Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda