Beranda / Politik dan Hukum / Cegah Ujaran Kebencian dan Hoaks, Polri Lakukan Pendekatan Preemtif dan Persuasif

Cegah Ujaran Kebencian dan Hoaks, Polri Lakukan Pendekatan Preemtif dan Persuasif

Rabu, 26 Juli 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Polkum - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menekankan pentingnya upaya dalam mengantisipasi ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks di era digital.

Dalam rangka meminimalisir dampak negatif dari fenomena tersebut, Polri melakukan tindakan preemtif dan persuasif dengan memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

“Dalam mengantisipasi ujaran kebencian dan berita hoaks, Polri mengutamakan tindakan preemtif dan persuasif dengan menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Menurut Ramadhan, penggunaan media sosial yang semakin luas dan cepat memberikan ruang yang lebih besar untuk penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks.

Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

“Pentingnya fungsi edukasi dan komunikasi dalam pemberantasan penyebaran berita bohong,” kata Ramadhan.

Ramadhan juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pemberantasan penyebaran berita hoaks dengan menjadi pengguna media sosial yang bertanggung jawab dan kritis.

Polri berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran dan keaslian sumber informasi sebelum mempercayainya.

Dalam hal ini, Polri juga terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan di tengah masyarakat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda