Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Pelanggaran HAM dan Komitmen Pemerintah Memulihkan Hak Korban

Pelanggaran HAM dan Komitmen Pemerintah Memulihkan Hak Korban

Sabtu, 14 Januari 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu  (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. [Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay]


Sikap Komnas HAM

Statament Presiden telah membuat Komnas HAM mengeluarkan pernyataanya. Komnas HAM menilai pengakuan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memulihkan hingga merehabilitasi hak korban.

Ada sembilan poin sikap Komnas HAM usai Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa. Pertama, Komnas menyambut baik sikap Jokowi atas adanya pengakuan terharap 12 peritiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM.

Kedua, pengakuan itu memperlihatkan adanya komitmen pemerintah dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagai telah diatur Undang-Undang.

"Mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif, diantaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," ucap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Poin keempat, Komnas HAM meminta Menko Polhukam Mahfud Md memfasilitasi koordinasi dengan Kejaksaan Agung guna menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.

Kelima, Komnas HAM berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timor 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro. [Foto: YouTube Jurnal Perempuan]

Keenam, meminta berbagai institusi, seperti TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian/Lembaga lain, serta pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.

Poin ketujuh, Komnas HAM akan membuka ruang bagi para korban mengajukan status korban pelanggaran HAM berat untuk selanjutnya dirumuskan oleh Menko Polhukam Mahfud Md terkait langkah kongkret tindak lajut Tim PPHAM.

Poin ke depalan meminta Menko Polhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM.

Kesembilan, demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden. Demikian sikap Komnas HAM.

Selanjutnya »     Kritikan KontraS AcehBagi Komisi untuk O...
Halaman: 1 2 3 4 5
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda