kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Cerita Akhir- Kisah Migas Blok B Aceh

Cerita Akhir- Kisah Migas Blok B Aceh

Kamis, 29 April 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

foto/dok Pertamina Hulu Energi


DIALEKSIS.COM | Dialektika - Aceh menukilkan sejarah baru dalam pengelolaan potensi minyak dan gas bumi. Selama ini, walau gas bumi itu berada di bumi Aceh, pemilik gas di tanah leluhurnya belum diberikan kepercayaan untuk “mengelola” sendiri.

Kini, catatan sejarah itu mengukir derap kemajuan di bumi ujung barat pulau Sumatra ini, Aceh diberikan kepercayaan mengelola potensi minyak dan gas. Aceh telah sah mengelolanya. PT. Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B dipercayakan untuk menjalankan mandate itu.

Hal itu sesuai keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.

Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B, pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri itu.

SK tersebut juga menyebutkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Mendapat SK yang mengembirakan dan sudah lama dinantikan ini, Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui akun twitter resminya menulis. Nova mengurai kata, bahwa hal tersebut sebagai ‘torehan sejarah penting’.

“Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sdh terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pem. Aceh. Tksh atas do’a seluruh rakyat Aceh,” tulis Gubernur Nova di akun twitternya, Senin (26//4/2021).

"Dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas Aceh," jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto

Atas keberhasilan ini, kata Iswanto, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan kepada seluruh masyarakat serta semua pihak yang telah bekerja keras selama ini.

Untuk mendapatkan SK Menteri ESDM ini prosesnya panjang, banyak perjuangan didalamnya. Seperti yang diakui Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal. Menurutnya, BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT Pembangunan Aceh (PEMA) pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Dalam hasil evaluasi tersebut, BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif untuk menyetujui PT PEMA sebagai Kontraktor definitif wilayah kerja B.

Serta, memberikan masa yang cukup untuk persiapan alih kelola dengan memperpanjang sementara kontrak kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB sehingga tetap menjamin kelancaran operasi wilayah kerjaB.

Atas rekomendasi tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menetapkan pengelolaan sementara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB terhitung sejak 18 November 2020 paling lama sampai dengan 17 Mei 2021, atau sampai kontrak kerja sama yang baru ditandatangani & efektif berlaku," kata Teuku Mohamad Faisal.

Menurut Teuku Mohamad Faisal, penunjukan PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku BUMD Aceh sebagai pengelola, selanjutnya tinggal menunggu pemenuhan hal-hal administratif. Kemudian, dalam rangka menjaga kelancaran operasional dan menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di wilayah kerja B, maka PT Pembangunan Aceh (PEMA) diminta untuk memprioritaskan pemberdayaan personel existing Wilayah Kerja B.

Dalam hal BUMD Aceh memerlukan kemitraan dengan pihak lain setelah efektif mengelola wilayah kerja B. Maka, harus mendapatkan rekomendasi khusus Gubernur Aceh dengan mekanisme formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut Faisal, BPMA akan segara menyusun dan menyelesaikan draft kontrak kerja sama pengelolaan sementara dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB dan menyiapkan serta memfinalisasi draft kontrak bagi hasil yang akan digunakan dalam pengelolaan wilayah kerja B pasca pengelolaan sementara.

Demikian dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur mengapresiasi keputusan pemerintah pusat dengan memandatkan Pemerintah Aceh mengelola wilayah B.

Mahdinur mengatakan, capaian keputusan dalam pengelolaan potensi minyak dan gas bumi di wilayah Blok B, Aceh Utara ini merupakan perjuangan, serta merupakan sebuah amanah yang sudah diberi peluang kepada Pemerintah Aceh.

“Alhamdulillah, dalam dokumen kemarin sudah satu keputusan semua bahwa Blok B sudah diberi pengelolaan kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini kepada BUMD PT PEMA,” ujar Mahdinur saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (27/4/2021).

Ia mengungkapkan, untuk saat ini PT PEMA masih minim pengalaman dalam urusan pengelolaan migas. Oleh karena itu, Mahdinur berharap supaya seluruh masyarakat Aceh agar mendukung penuh pada kesempatan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

“Semua rakyat Aceh kita harap mendukung semua. Karena kita ini masih awal, masih minim pengalaman. Tentu masih perlu banyak belajar,” kata dia.

Ia juga berharap agar 10 atau 15 tahun ke depan, PT PEMA bisa menjadi sebuah perusahaan yang mampu mengelola migas secara mandiri dan profesional.

Untuk tahap awal, kata dia, tidak apa-apa bagi PT PEMA bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan migas ini. Apalagi, sambung dia, PT PEMA masih dikatakan masih nol pengalaman pengelolaan migas.

“Untuk awal-awal, kita mengalah saja dulu. Mengalah dalam arti kata bekerja sama. Karena kalau PEMA sendiri itu jelas tidak mampu. Tapi kesempatan telah diberikan kepada kita. Kalau kesempatan ini kita tolak, maka kesempatan itu akan hilang selama 20 tahun. Ini diberi kesempatan, karena kita dianggap sudah mampu dan kita harapkan juga mampu kita kelola selama 20 tahun ke depan,” ungkapnya.

Kadis ESDM Aceh itu mengatakan, pihak Pemerintah Aceh sangat tulus mendukung PT PEMA dalam mengemban amanah baru ini. Pihaknya juga mengaku telah menjalin hubungan komunikasi yang baik antara PT PEMA dengan Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas ESDM Aceh.

Mahdinur juga mengatakan Pemerintah Aceh siap memfasilitasi kebutuhan PT PEMA dengan harapan BUMD ini betul-betul bisa siap dalam mengelola wilayah Blok B tersebut.

“Kita harapkan ke depan, PT PEMA dengan fasilitas pengelolaan blok B yang sudah ada bisa menjalankan amanah dengan baik. Kita harapkan nanti juga bisa membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Aceh dan berkontribusi pada pendapatan untuk Aceh,” pungkasnya.

Bagaimana dengan PT PEMA? Direktur PT PEMA, Zubir Sahim menyatakan sangat bersyukur atas persetujuan pengelolaan blok B oleh pemerintah pusat kepada instansi BUMD Aceh tersebut.

Ia juga meminta doa serta dukungan dari pihak Pemerintah Aceh dan juga dari masyarakat sekitar. Dirinya juga mengaku pihaknya akan bekerja lebih keras untuk mewujudkan pengelolaan blok B yang baik sebagaimana yang telah dicita-citakan.

“Kita tentu sangat bersyukur. Kita juga membutuhkan doa dari Pak Gubernur, juga doa dari masyarakat. Apalagi ke depan tantangan akan lebih besar, kerja menanti, dan kami akan berusaha bekerja dengan lebih keras dan giat lagi supaya bagus lebih bagus ke depan,” ujar Zubir saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (27/4/2021).

Direktur PT PEMA ini menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan segala pihak stakeholder terkait agar pengelolaan blok B itu berjalan dengan baik.

Dimana sebelumnya, pihaknya menurut Zubir telah merampungkan technical proposal. Di dalam proposal itu menggambarkan bagaimana bentuk penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan wilayah blok B yang akan dikelola oleh PT PEMA supaya tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.

“Proposal yang dinilai kemarin oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) itu akan menjadi semacam blueprint dalam pengelolaan wilayah blok B. Kita harap hal ini bisa berjalan mulus sebagaimana yang telah dicita-citakan,” jelasnya.

Aceh sudah menorehkan sejarah baru dalam mengelola potensi minyak dan gas. Kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat itu harus dipelihara dijaga dan dirawat dengan baik. Manusia yang diberi kepercayaan harus menunjukan bukti, bahwa mereka mampu mengelola potensi yang sudah cukup lama diidam-idamkan masyarajat.

Kesempatan emas ini harus diiringi kerja keras, tunjukan semangat perjuangan rakyat Aceh. Bahwa kita bisa mengola, walau kesempatan itu baru saat ini diberikan. Selamat berjuang, semoga Aceh ke depanya semakin maju. **** ( Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda