Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Provinsi Bersama Polda akan Tutup 4 Titik Perbatasan di Aceh

Pemerintah Provinsi Bersama Polda akan Tutup 4 Titik Perbatasan di Aceh

Rabu, 28 April 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

dr. Taqwallah M.Kes. [Foto: Ist.]




DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh segera menutup perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penutupan dilakukan di empat titik, yaitu di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil.

"Penutupan perbatasan ini diberlakukan khusus untuk mobil penumpang dan juga mobil pribadi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah M.Kes, Rabu (28/4/2021).

Sementara itu, untuk mobil pembawa bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), ambulans, dan jenis kendaraan lainnya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, tetap diperbolehkan keluar masuk wilayah perbatasan Aceh-Sumut.

"Penutupan perbatasan dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik sejak 22 April hingga 5 Mei 2021, selama masa peniadaan mudik dari 6-17 Mei 2021 dan selama H+7 peniadaan mudik dari 18-24 Mei 2021," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Taqwallah, bagi warga Aceh yang ingin berlebaran di Sumatera Utara untuk menunda mudik tahun ini. Pihaknya juga meminta pengusaha angkutan umum lintas provinsi untuk mematuhi ketentuan tersebut.

 Penutupan kawasan perbatasan tersebut berdasarkan tindaklanjut Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

"Di dalam peraturan itu, pemerintah resmi melarang warga melakukan mudik idulfitri untuk memutus mata rantai Covid-19. Larangan tersebut sama seperti larangan mudik pada lebaran tahun lalu," jelasnya. [R/HKM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda