Jum`at, 18 September 2026
Beranda / Data / Sejarah Aliran Sesat di Aceh

Sejarah Aliran Sesat di Aceh

Jum`at, 18 September 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi. [Foto: desain ChatGPT oleh dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Julukan "Serambi Mekkah" tidak disematkan begitu saja pada Aceh. Ada sejarah panjang yang berabad-abad hingga lakab tersebut menempel pada identitas serta citra Aceh. Gelar Serambi Mekah yang disandang Aceh tak terlepas dari upaya mempertahankan kemurnian akidah Islam. Jika hari ini kita kerap mendengar pembubaran aliran sesat melalui pendekatan hukum, sejarah mencatat bahwa pergolakan menjaga batas-batas keimanan ini sudah membara sejak era kesultanan, lalu berlanjut hingga hari ini.

Mari terlebih dahulu kita putar waktu menuju Abad ke-17 untuk melihat rekam jejaknya.

Bara Wujudiyyah di Halaman Baiturrahman

Pada masa transisi kekuasaan dari Sultan Iskandar Muda ke Sultan Iskandar Tsani (sekitar tahun 1637 M), Aceh sempat diguncang polemik intelektual dan teologis yang masif. Kala itu, paham tasawuf falsafi Wujudiyyah (Wahdatul Wujud) warisan Hamzah Fansuri dan Syamsuddin al-Sumatrani sangat mengakar di tengah masyarakat.

Semuanya berubah ketika Syekh Nuruddin Ar-Raniri, ulama besar dari Gujarat, tiba dan diangkat menjadi Mufti Kesultanan. Ar-Raniri memfatwakan bahwa ajaran tersebut menyimpang karena dianggap menyamakan wujud Sang Pencipta dengan makhluk-Nya. Dengan dukungan penuh Sultan, aliran ini ditumpas dan kitab-kitabnya dibakar di halaman Masjid Raya Baiturrahman.

Ini bukan sekadar legenda urban. Rincian peristiwa ini terekam valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis melalui manuskrip sejarah mahakarya Ar-Raniri sendiri, yakni kitab Bustan as-Salatin fi Dzikr al-Awwalin al-Akhirin.

Pendekatan Modern: Dari Titah Istana ke Dokumen Hukum

Zaman berubah, begitu pula cara Aceh menangani penyimpangan akidah. Setelah Indonesia merdeka, berbagai “aliran sesat” menyusup ke Aceh lewat provinsi tetangga. Hal yang baru pada era ini adalah keberadaan gerakan atau komunitas yang menyimpang dari akidah ahlusunah waljamaah bukan hanya dibenturkan dengan ajaran Islam, tetapi juga Pancasila. Metode ini dipakai oleh Ali Hasjmy sewaktu ia memimpin Majelis Ulama Indonesia Daerah Aceh (MUI Aceh). 

Pada 1983, Hasjmy membeberkan nama-nama aliran sesat tersebut, yakni ajaran sindikat Ahmadiyah Qadiyan dan gerakan Makrifatullah buatan Profesor Syeh Arifin yang menyebar di Kutacane, Aceh Timur, Sinabang, Takengon, dan Lhokseumawe. Bahkan, Hasjmy menduga Ahmadiyah Qadiyan adalah gerakan berkedok Islam yang membawa misi komunisme. Setelah 1965, komunisme gencar dipropagandakan sebagai paham yang anti-Pancasila sekaligus anti-Islam. Dalam sebuah pertemuan para penegak hukum di Aceh, Hasjmy mengatakan bahwa aliran-aliran yang telah difatwakan sesat oleh MUI Aceh “berusaha memecahbelahkan umat Islam dan merusak ajaran Islam serta doktrin Pancasila murni” (Gema, Juni-Juli 1984).

Dengan membangkitkan narasi keterancaman Pancasila, Hasjmy ingin memberikan tekanan hukum formal terhadap ajaran-ajaran sesat yang disebarluaskan di Aceh secara rahasia dan sistematis. Hasjmy berupaya meyakinkan para penegak hukum bahwa menghukum para penggerak aliran yang menyimpang dari akidah Islam sama halnya dengan “menyelamatkan Pancasila”.

Mengapa MUI Aceh sangat getol melawan aliran Makrifatullah dan Ahmadiyah Qadian di era 1980-an?

Dokumen fatwa MUI Aceh yang menyatakan ajaran Makrifatullah dan Ahmadiyah Qadiyan menyimpang dari ajaran Islam. [Foto: net]

Kedua ajaran itu sebetulnya sudah difatwakan sesat dalam Rapat Kerja Komisi A MUI Aceh pada 16 Juli 1978. Makrifatullah dijatuhi fatwa sebagai aliran sesat karena meyakini seseorang yang “sudah mencapai tingkat atau derajat makrifat maka orang tersebut tidak wajib lagi menjalankan syariat Islam seperti kewajiban (menunaikan) salat, zakat, puasa, dan haji”. Ajaran ini juga mengajarkan bahwa alam lebih dahulu terbentuk daripada Allah. Selain itu, hal yang juga dianggap menyimpang adalah pendapat bahwa yang mencabut nyawa orang mukmin bukan malaikat melainkan Allah langsung. Namun setelah dinyatakan sesat, para pelopor serta pengikut Makrifatullah membandel. Mereka terus menyebarluaskan ajarannya di sekitar Banda Aceh. Hal inilah yang membuat para ulama di MUI Aceh berang dan terus menekan aliran tersebut.

Beberapa bulan kemudian Ahmad Arifin melawan fatwa tersebut. Dalam surat yang dikirim kepada MUI Aceh pada 20 September 1979, ia menyampaikan keberatannya terhadap MUI Aceh. Ia membantah telah menciptakan aliran sesat, apalagi membuat sebuah gerakan yang menggunakan nama dirinya. Arifin menegaskan ia adalah seorang muslim yang taat pada syariat Islam. Anggapan bahwa ia mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari Islam bersumber dari fitnah serta kesalahpahaman. Dalam suratnya Ahmad Arifin mengatakan: “Atas keputusan tersebut, dengan ini saya nyatakan bahwa saya atas nama Ahmad Arifin pribadi merasa tersinggung karena saya tidak pernah mengetahui adanya apa yang disebut ‘ajaran Ahmad Arifin’ di mana saya tidak pernah membuat suatu ajaran baru atau metode ajaran tersendiri di dalam agama Islam … Saya selaku mursyidin orang-orang tarikat selalu menganjurkan agar semua umat Islam hendaknya mempelajari dan mengamalkan syariat, tarikat, hakikat, dan makrifat sesuai dengan hadis nabi. Syariat tannpa hakikat, hampa. Hakikat tanpa syariat, batal”. Akhir kata, Ahmad Arifin menuntut MUI Aceh untuk meninjau ulang fatwa tersebut.

Sementara itu, Ahmadiyah Qadiyan yang diusung Mirza Ghulam Ahmad juga melakukan perlawanan terhadap fatwa MUI Aceh. Ajaran ini difatwakan sesat karena beberapa pertimbangan. 

Pertama, Nabi Muhammad disebut bukan nabi terakhir sehingga masih ada nabi-nabi berikutnya. 

Kedua, Mirza Ghulam Ahmad menyebut dirinya nabi baru. 

Ketika, ia mengafirkan semua orang Islam yang menolak mengakui dirinya sebagai nabi baru. 

Keempat, ia mengajarkan kepada pengikutnya bahwa ia telah menerima wahyu dari Allah dan umat Islam wajib beriman kepadanya.

Kelima, ia melarang pengikutnya mengikuti ajaran Islam yang telah ada sejak lama karena Islam yang ia bawa mengusung ajaran baru dalam hal ibadah, zakat, haji, dan lain-lain.

Perlawanan itu disikapi MUI Aceh dengan mengeluarkan fatwa baru pada 1984 untuk menegaskan fatwa sebelumnya. Artinya, MUI Aceh menetapkan sikap bahwa mereka tidak akan mengubah pandangannya bahwa Ahmadiyah Qadiyan serta pandangan Ahmad Arifin adalah penyesat umat Islam.

Ajaran lain yang pernah dihukum sesat adalah ajaran Darul Arqam, yakni lewat Fatwa MUI Aceh Nomor 450/079/SK/1992 tentang Ajaran Darul Arqam dan Yayasan Darul Arqam. Ajaran organisasi ini dipandang MUI Aceh sebagai sesat, antara lain, karena membuat tafsiran yang menyimpang atas surat An-Nisa ayat tiga. Tafsir itu berbunyi: “Kawinlah terlebih dahulu dengan dua orang, lalu tiga, lalu empat. Setelah dicoba dan dirasakan tidak sanggup berbuat adil, barulah kemudian dilepaskan dan diceraikan satu per satu”.

“Penafsiran seperti itu sama sekali tidak mempunyai dasar dari kitab-kitab tafsir yang muktabar. Perbuatan seperti itu adalah mempermainkan ayat Al-Quran,” tulis MUI Aceh dalam surat keputusan atau fatwanya.

Hal lain yang menyesatkan dari Darul Arqam adalah menyiarkan ajaran bahwa Nabi Muhammad punya 37 istri. Bagi MUI Aceh, dakwaan yang tidak bersumber dari riwayat sahih ini merupakan bentuk penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

MUI Aceh meminta seluruh lembaga berwenang dalam penegakan hukum untuk melarang aktivitas gerakan-gerakan yang telah mereka fatwakan sesat. 

Salinan surat fatwa Komisi B MUI Aceh tentang Ahmad Qadiyan. [Foto: net]

Perang Melawan Aliran Sesat di Era Otonomi Khusus

Di era otonomi khusus saat ini, pemberantasan aliran sesat bergeser pada pendekatan hukum tata negara yang elegan, terukur, dan bersifat kelembagaan.

Otoritas tertinggi kini berada di tangan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Dokumen historis modern yang paling krusial dan menjadi rujukan hukum hingga hari ini adalah Fatwa MPU Aceh Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat. Fatwa ini menjadi instrumen sah yang menetapkan 13 kriteria kesesatan, yang mena 4 di antaranya poin utamanya meliputi:

- Mengingkari salah satu dari Rukun Iman dan Rukun Islam.

- Meyakini turunnya wahyu baru setelah Al-Quran.

- Mengubah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat.

- Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i yang sah.

Bermodalkan dokumen fatwa ini, serta diperkuat oleh Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki payung legal yang kokoh. Berkat pedoman ini pula, berbagai gerakan menyimpang kontemporer seperti Gafatar hingga Millata Abraham berhasil dibubarkan secara institusional. Sanksi memang ada, namun MPU tetap mengedepankan asas pembinaan agar mereka yang keliru bersedia bertaubat dan rujuk pada kebenaran.

Sejarah membuktikan, dari lembaran klasik Bustan as-Salatin hingga ketukan palu MPU Aceh senantiasa memiliki rekam jejak dokumen yang valid dalam merawat akidahnya.

Apakah Anda tertarik menelusuri lebih dalam mengenai tokoh-tokoh ulama spesifik yang terlibat langsung dalam polemik sejarah ini? [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI